PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Wali Kota Palembang, Harnojoyo menyampaikan tiga Raperda yang diserahkan tersebut yakni Raperda tentang Izin Usaha Industri (IUI), Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
"Kami harap Raperda segera dibahas DPRD untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat," katanya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-7 Masa Persidangan II Tahun 2021, Senin (31/5/2021).
Harno menjelaskan, diserahkannya ketiga Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan pembangunan serta memberikan kemaslahatan bagi warga Palembang.
"Seperti halnya keberadaan Raperda IUI yang diharapkan dapat memajukan sektor perindustrian melalui legalitas yang dimiliki industri," ujarnya.
Selanjutnya Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan, Harno berharap melalui Raperda ini sinergi antara Pemuda dan Pemerintah dapat terjalin lebih maksimal.
"Karena hal ini sesuai komitmen Pemkot Palembang yang ingin mendorong kalangan pemuda agar terus bangkit dan bersinergi lebih baik lagi untuk pembangunan kota Palembang," ujarnya.
Terakhir, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Melalui Raperda ini, Harno juga mengharapkan visi misi kota Palembang dapat tercapai melalui dukungan dari RT dan RW di Kota Palembang.
"Kita tahu RT dan RW sebagai garda terdepan di lapisan masyarakat. Maka dari itu, melalui revisi Raperda ini mudah-mudahan visi misi Pemkot Palembang dapat segera tercapai mengingat RT dan RW ini sebagai ujung tombak Pemkot Palembang di tengah masyarakat," tutupnya.
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin menambahkan, materi ketiga Raperda ini akan dibahas masing-masing pansus yang sebelumnya dibentuk dahulu. "Segera kita tindak lanjut dan dibahas, kita lihat dulu fungsi dan kebutuhannya," ujarnya.











