PALEMBANG, GLOBALPLANET - Buruh harian lepas ini nekat masuk ke dalam rumah Elfariz (24), saat kejadian pintu rumah tidak terkunci, Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 19.05 WIB di Lorong Perguruan RT 32 Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Kota Palembang. Lalu mengambil 3 unit Hp yang ada di dalam rumah tersebut.
Hanphone yang dicuri masing-masing yakni 1 unit Hp merek Redmi 9A warna green, 1 unit Hp merek Oppo A3S warna warna ungu, 1 unit Hp merek Oppo A5S warna hitam. Korban Sultan Elfariz yang mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap seorang pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku merupakan TO kita kasus pencurian 3 unit Handphone, setelah menerima laporan dari korban. Unit Pidum dan Tekab 134 langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelakunya. Kini pelaku sudah diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut," kata Tri.
Tri menuturkan terpaksa pelaku diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha kabur pada saat akan ditangkap, "Tembakan peringatan tidak di gubris, tidak ingin buruan lepas anggota mengarahkan tembakan ke kaki, alhasil pelaku menyerah dan dengan mudah dibekuk," tegasnya.
Lanjutnya, selain pelaku juga berhasil diamankan barang bukti (BB) hasil kejahatan berupa 1 unit Hp merek Redmi 9A warna Green milik korban yang di curi. "Pelaku akan kita terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," kata Tri.










