PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan, syarat yang harus dipatuhi seluruh pihak dalam proses pelaksanaan sekolah tatap muka ini diantaranya pengaturan jam belajar sekolah.
"Sekolah harus ikuti aturan yang ditetapkan, yakni jam pelajaran dimulai pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB, saru lokal atau kelah hanya berisika 15 siswa," ujar dia.
Selain itu, saat sekolah tatap muka berlangsung tidak diperkenankan adanya jam istirahat, harus tersedianya tempat cuci tangan. "Untuk orang tua, anak harus disiapkan bekal makanan dari rumah, dan lainnya," jelas dia.
Lebih lanjut Zulinto mengatakan, untuk memastikan pelaksanaan sekolah tatap muka Juli mendatang berjalan baik, pihaknya akan melakukan rapat dengan Satgas penanganan Covid-19, Ombudsman, Ikatan Dokter Indonesia dan perlindungan anak.
"Kami memastikan sekolah dengan sistem belajar tatap muka akan dimulai Juli ini dengan penerapan protokol kesehatan ketat," tegas dia.











