PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Belasan juru parkir liar itu dinilai meresahkan masyarakat dengan meminta uang parkir sebesar Rp 10 ribu. Tindakan itu sebelumnya viral di media sosial.
"Informasi warga sangat meresahkan, kita langsung turun dan mengamankan juru parkir liar tanpa surat resmi dari Dishub Kota Palembang. Sempat viral di mesia sosial juru parkir liar yang meminta Rp10 ribu di kawasan bawah Jembatan Ampera,” terang Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan, Rabu (9/6/2021) siang.
Juru parkir yang diamankan langsung didata dan dimintai keterangan di ruang Penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras. “Kita lakukan pembinaan dan interogasi apa maksud dan tujuan yang mereka lakukan. Kita amankan dulu karena ada yang meminta taarif parkir mobil Rp10 ribu,” katanya.
Untuk izin resmi juru parkir, Christoper menambahkan jika ada izin dari Dishub yang sudah mati atau tidak berlaku lagi akan diproses lebih lanjut oleh pihaknya.
“Kita akan proses dan dalami lagi seperti apa. Termasuk meminta keterangan kepala yang diakui oleh juru parkir yang kita amankan ini,” tukasnya.











