PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka ditangkap saat berada dalam mobil di pinggir Jalan Baypass Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang dan dari hasil penggeledahan dari tersangka, ditemukan barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 52,86 gram, 1 alat timbangan digital, 1 dompet, 1 Ponsel merek Samsung, 1 buah skop, 3 buah plastik bening.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi didampingi Kanit 7 AKP Tohirin mengatakan benar pihaknya sudah mengamankan seorang tersangka diduga melakukan tindak pidana narkoba bernama Indra Saputra.
"Dari tangannya kita dapatkan 6 paket Sabu," ujar Andi saat press rilis, Kamis (1/7/2021).
Lanjut Andi, barang bukti Sabu dan lainnya diamankan dari tersangka di temukan dalam tas yang dibawanya.
"Sabu ini berasal dari Pali dan rencananya akan diedarkan di Kota Palembang, tersangka ini merupakan seorang kurir kepercayaan, total uang Sabu sekitar Rp 40 juta. Dan tersangka di upah untuk sekali antar sebesar Rp 5 juta," jelas AKBP Andi Supriadi.
Masih kata Andi, tersangka kini sudah diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Untuk pasal yang diterapkan akan kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal hukuman mati," tegasnya.
Sementara, tersangka Indra Saputra saat diwawancarai langsung mengakui memiliki dan membawa Sabu. "Saya antar dengan upah Rp 5 juta, saya juga memakai sabu dan baru pertama kali ini mengantarkan barang tersebut, lantaran butuh uang," kata bapak tiga anak ini.











