MUBA, GLOBALPLANET.news - "Kita sudah menerapkan layanan ini sejak Mei lalu. Ini upaya Kejari Muba dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, apalagi di masa pandemi saat ini," ungkap Kepala Kejaksaan Negeru Muba, Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Pidum, Habibi SH, Selasa (6/7/2021).
Dia menjelaskan, bahwa melalui pelayanan ini, masyarakat tidak perlu turun dari kendaraannya, hanya melalui loket dengan memberikan bukti tilang dan diproses oleh petugas dalam waktu singkat.
"Artinya, pelanggar cukup membawa bukti tilang kemudian menuju lot berhenti Drive Thru bertanda kotak merah, tanpa harus turun dari kenderaan, maka petugas tilang akan melayani hanya dalam 2,5 menit atau dalam bahasa sekayu due skuat," jelasnya.
Selanjutnya, setelah terbit nomor e-billing dan dilakukan pembayaran, petugas barang bukti akan menyerahkan barang bukti tilang berupa STNK atau SIM. Namun demikian masyarakat masih dapat memanfaatkan pelayanan pengembalian barang bukti pelanggaran lalu lintas di PTSP Kejari Muba.
"Layanan drive thru ini tersedia setiap jam kerja, yaitu hari Senin – Jum’at, mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB, kemudian lanjut kembali pukul 13.00 – 16.00 WIB," tandasnya.











