loader

Penerapan Ganjil Genap Palembang, Pengendara Hanya di Sanksi Putar Balik

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait menuturkan untuk pengendara yang melintas di jalan-jalan tersebut akan di sanksi berupa putar balik arah atau akan dialihkan kearah Jalan Stadion.

"Bagi kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar, pengendara tidak kita tilang. Namun akan hanya diberi sanksi berupa putar balik arah. Mohon di pahami ini sifatnya untuk mengurangi mobilitas masyarakat," ujar Hotman.

Ditambahkannya, bahwa ada beberapa kendaraan yang boleh melintas. Misalnya, Damkar, Ambulans, kendaraan Forkopimda, driver Taksol, dan kendaraan Umum. Sementara untuk warga sekitar bisa diizinkan melintas dengan cara menunjukkan KTP. 

"Warga yang rumahnya di sekitar jalan ini boleh lewat dengan menunjukkan KTP, saat ini sifatnya masih sosialisasi biar masyarakat paham dulu," tutupnya.

Sekedar informasi, ada di poin kelima surat keputusan Gubernur. yang mengatur Ganjil-Genap, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan bagi roda empat atau lebih dengan plat nomor ganjil dilarang melintas ruas jalan tersebut pada tanggal genap. Sedangkan plat nomor genap dilarang melintas ruas jalan tersebut pada tanggal ganjil.

Share