OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Rusunawa yang berada di Jalan Adiwiyata Kotabaru Martapura OKU Timur tersebut masih berstatus milik Kementerian PUPR dengan tiga lantai dan 84 ruang kamar tidur serta fasilitas lain.
Bupati OKU Timur H Lanosin ST, mengatakan setelah diserah terimakan oleh Kementerian, dalam tempo dekat Rusunawa akan digunakan serta akan ditambah tambah fasilitas yang masih kurang, sehingga dapat nyaman dihuni oleh masyarakat terpapar.
"Rusunawa tiga lantai dan 84 Kamar sudah mendapatkan izin dari Kementerian PUPR, kami sangat apresiasi sehingga dalam tempo dekat akan digunakan dan ditambah fasilitas apa yang menjadi kebutuhan sehingga layak dihuni," ungkapnya.
Sementara Kepala Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Yusuf Miskiono, menjelaskan pihaknya memberikan izin bagi Pemerintah Daerah OKU Timur yang ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian sebagai tempat perawatan dan karantina bagi masyarakat yang terjangkit Covid-19.
"Kita mempersilakan pemerintah daerah mengajukan surat permohonan ke Kementerian PUPR. Kementrian PUPR juga telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanfaatan Rusunawa untuk perawatan pasien Covid-19," jelas dia.
Salah satu hal penting yang harus dilaksanakan antara lain Pemda tidak merombak terlalu banyak ruangan yang ada di Rusunawa. Pemda juga wajib mengembalikan fungsi bangunan vertikal tersebut sebagai hunian masyarakat apabila wabah Covid-19 telah mereda.
"Kita juga meminta pegawai Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan di daerah untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam upaya membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah," tandas dia.