loader

Resepsi Dilarang, Akad Nikah Dianjurkan di Kantor KUA

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kepala BPBD Kabupaten Lahat, Drs H ali Afandi MPdi mengatakan, untuk acara kegiatan kemasyarakat , persedekahan hanya dihadiri maksimal 30 orang, dengan tidak menyediakan makan di tempat. Tak terkcuali acara pernikahan.

"Untuk sanksi jelas ada dengan Undang-undang karantina jika ada yang melanggar, yang diserahkan ke Satpol PP selaku penegakan disiplin,"ujarnya, Rabu (21/7/2021).

Dari data terakhir, peta zona wilayah per 11 Juli 2021 yang didapat, di Kecamatan Lahat, ada 7 Kelurahan diantaranya Kelurahan Bandar Jaya, Bandar Agung, Pasar Baru, Pasar Lama, Lahat Tengah, Lahat Selatan dan Pagar Agung dan satu Desa yakni Desa Manggul yang berada di zona merah PPKM Mikro.

"Yang diperketat itu beberapa kegiatan dilakukan pembatasan, mulai dari 100 persen WFH di sektor non esensial, 50 persen WFH di sektor esensial, aktivitas belajar mengajar secara online, rumah makan hanya boleh take away, pusat perbelanjaan atau mall tutup, seluruh tempat ibadah tutup, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang, kapasitas pasar/supermarket 50 persen dan kapasitas transportasi umum 70 persen yang diterapkan berdasarkan PPKM Mikro,"sampainya.

Sementara, Camat Lahat, Zubhan Awali menjelaskan, pihaknya melakukan edukasi kepada masyarakat untuk melangsungkan akad saja dan menunda acara resepsi pernikahan

"Kita menghimbau agar masyarakat melaksanakan akad nikah di KUA saja, sedangkan untuk acara resepsi pernikahan di tunda dulu,"sampainya.

Share

Ads