loader

43 Narapidana Lapas Klas IIB Sekayu Bebas, Usai Terima Program Asimilasi Covid-19

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Kepala Lapas Klas II B Sekayu, Jhonny H Gultom mengatakan, ke-43 narapidana tersebut terdiri dari 34 menerima asimilasi di rumah, 5 cuti bersyarat dan 4 pembebasan bersyarata. "Darinpuluhan penerima itu, dua diantaranya narapidana wanita," kata dia.

Pemberian asimilasi tersebut, kata Gultom, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 24 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permen Hukum dan HAM No 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Nanti setelah berada di luar, mereka harus wajib lapor minimal 3 kali hingga masa tahanan sebenarnya habis. Pengawasan dan bimbinga terhadap mereka juga dilakukan oleh Bapas," jelas dia.

"Mereka yang menerima asimilasi ini sudah menenuhi persyaratan, seperi menjalani setengah masa hukuman dan bukan residivis," sambung dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, tidak seluruhnya narapidana menerima asmiliasi karena terdapat ketentuan dalam Permen No 24 tahun 2021 tang mengatut narapidana tidak dapat meberuma asimilasi yang tercantum dalam Pasal 11 Ayat (1), (3) dan (4).

Dimana dalam Pasal 11 Ayat (1) narapidana yang tidak mendapat asimilasi yakni narapidana narkotika, prekursor narkotika dan spikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap ekamanan negara, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

"Namun di Ayat 2, narapidana narkotika, prekursor narkotika dan spikotropika diberikan asimilasi jika dipidana paling singkat 5 tahun," kata dia.

Sedangkan di Pasal 11 Ayat (3), narapidana yang tidak mendapat asimilasi yakni narapidana kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dan 340 KUHP, Curat Pasal 365 KUHP, kesusilaan dalam Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP dan kesusilaan terhadap anak sebagai korban.

"Di Pasal 11 Ayat (4) menyatakan, asimilasi juga tidak diberikan kepada narapidana/anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap," beber dia.

"Untuk mereka, kami berharap dapat menjadi lebih baik lagi, sukses, dan tidak mengulangi perbuatan pidana apapun. Tidak perlu berjanji dengan orang lain, tapi berjanjilah pada diri sendiri untuk lebih baik lagi," tandas dia.

Share

Ads