loader

Residivis Ini Dua Kali Mencuri di Rumah yang Sama, Hasilnya untuk Beli Sabu

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tidak tanggung tanggung pelaku melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri sebanyak dua kali, persisnya di rumah korban Muhammad Muni (45). Dengan mengambil 2 buah dandang kukus besar aluminium, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, pada Kamis (29/4/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

Korban akhirnya melaporkan aksi pencurian ke Polsek Plaju, mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Plaju melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengidentifikasi pelaku, langsung melakukan penangkapan beberapa hari lalu.

Kapolsek Plaju Palembang Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Iptu A Wahab ketika dikonfirmasi membenarkan sudah menangkap pelaku.

 "Benar jajaran Polsek Plaju berhasil mengungkap kasus pencurian bongkar rumah, pelaku ini spesialis memang sudah beberapa kali melakukan pencurian dirumah rumah yang menjadi target sasaran," jelas Novel.

Iptu Novel menambahkan kalau pelaku ini juga selain melakukan pencurian di rumah juga di warung yang menjadi sasaran mudah.

 "Pelaku ini residivis, untuk barang bukti (BB) ikut diamankan 1 buah tabung gas 3 kg yang belum sempat terjual," terangnya.

Menurut pengakuan pelaku sendiri hasil curian uangnya digunakan membeli narkoba. 

"Uang hasil kejahatan pengajuan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, dan atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun," ujar Novel.

Sementara, pelaku saat diwawancarai mengakui sudah melakukan aksi pencurian. "Benar pak saya mencuri dirumah tetangga, saya masuk dengan cara melompat tembok belakang rumah korban," terang residivis.

Lalu mengambil barang itu, kemudian saya kembali lari melompati tembok. "Barang curian dijual dan uangnya dipakai membeli Sabu dan makanan," tutupnya. 

Share