PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku yang diciduk yakni Kiki Pernando Hibowo (21) warga Jalan Gub H Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan pelaku merupakan satu dari tiga pelaku yang mencuri kabel panel LRT di kawasan Jakabaring.
"Benar pelaku sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134, berikut barang bukti (BB) potongan kulit kabel dan 1 buah cutter yang digunakan untuk memotong kabel," ujar Kompol Tri, ditemui di ruang kerjanya, Minggu (15/8/2021).
Pelaku terlibat aksi pencurian, Selasa (3/8/2021) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Gub H Bastari. "Bermula laporan dari pihak korban PT Waskita melalui pelapornya Sigit Ariyanto, yang mendapati kabel panel LRT sudah hilang bahkan satu tiang roboh," terang Tri.
Kompol Tri menuturkan setelah dilakukan penyelidikan didapati keberadaan pelaku dikawasan Jakabaring, "Anggota Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan, dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Atas ulahnya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP," katanya.
Sementara, pelaku Kiki mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian kabel panel LRT, bersama teman inisial SA dan AC, "Terakhir kami mengambil dua Minggu lalu pada hari Sabtu, dapat kabel sepanjang sekitar kurang lebih satu meteran," katanya.
Lanjut dia, mereka mendapatkan tembaga dari kabel seberat 1,5 kg. "Kabel curian kami bawa kerumah saya, dibelakang rumah kulit kabel di kelupaskan untuk mengambil tembaga. Kemudian tembaga 1,5 kg dijual, dan mendapatkan uang Rp 150 ribu," terangnya.










