LAHAT, GLOBALPLANET - Hal ini disampaikan Pj Sekda Lahat, Drs H Deswan Irsyad MPdi, walaupun WFH atau bekerja di rumah, segala tugas yang menjadi tangging jawab ASN di lingkungan Pemkab Lahat khususnya harus diselesaikan.
"WFH bukan berarti melalaikan tugas, dia (ASN) harus tetap bekerja meskipun dari rumah,"tegasnya, Selasa (17/8/2021).
Icat begitu sapaan akrabnya, juga menegaskan bahwa WFH bukanlah libur, sehingga ASN diminta jangan memanfaatkannya untuk berkeliaran ke luar rumah.
"ASN harus menjadi pelopor atau contoh dalam penerapan protokol kesehatan,dalam rangka mencegah penyebaran maupun memutus rantai penyebaran Covid-19,"ungkapnya.
Penerapan WFH bagi para ASN di lingkungan Pemkab Lahat, masih mengacu ke Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021.
"Untuk WFH kita masih patuh dengan Inmendagri Nomor 32 tahun 2021, tunggu sampai pada tanggal 23 Agustus 2021. kita berada di PPKM level tiga yang saat ini masih di perpanjang,"pungkasnya.