PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka yang merupakan buruh, warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir ini ditangkap saat hendak membawa buah sawit hasil curianya menggunakan mobil.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah polisi mendapatkan laporan bahwa marak aksi penciran buah sawit milik PT Nawa Surya Group Sampoerna Agro, Kecamatan Sungai Menang.
"Pelaku mengambil buah kelapa sawit tanpa seizin pihak perusahaan yang berada di batang pohon dengan mengunakan suatu alat dan membawa buah kelapa sawit untuk dimasukan ke dalam mobil trcuk yang telah di sediakan pelaku," jelasnya saat dimintai keterangan, Selasa (30/8/2021) pagi.
Diterangkannya, terjadinya peristiwa pencurian yaitu pada Selasa (24/8/2021) sekitar jam 18.30 Wib.
"Waktu itu ariyanto dan dua rekannya berhasil mencuri 350 tandan buah kelapa
sawit dan berondolan sawit kurang lebih 2 ton yang diperkirakan berat keselurahan sekitar 8 ton dengan total kerugian kurang lebih rp. 16.000.000," ucapnya.
Memperoleh informasi tersebut, tim patroli dan pengamanan kebun segera mengecek kelokasi dan benar saja sawit sudah lepas dari batang dan buah hilang.
Kemudian tim patroli menemukan mobil truck dengan muatan penuh melintas di jalan kebun dan segera mengejar mobil tersebut.
"Saat didekati ternyata mobil dalam keadaan kosong. Tidak berselang lama pelaku Ariyanto datang dan berbincang dengan tim patroli. Pelaku tersbeut mengatakan bahwa buah kelapa sawit tersebut diangkut dari kebun milik Kades Gajah Mati,"
"Saat petugas menanyakan langsung ke kades Gajah Mati, sang kades mengatakan tidak menyuruh siapapun memanen di kebun tersebut," tuturnya.
Selanjutnya, anggota Polsek Sungai Menang yang datang ke lokasi segera melakukan penggeledahan kepada pelaku.
"Didapatkan senjata tajam jenis pisau yang di selipkan di pinggang pelaku, kemudian anggota membawa pelaku dan juga barang bukti ke Mapolsek Sungai Menang," ucap AKBP Dili Yanto.











