loader

Mulai 1 Oktober Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Ini Penjelasan Samsat

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan meliputi pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif, penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBBNK).

“Betul, mulai 1 Oktober 2021. Program pemutihan pajak kendaraan dimulai, pokok pajak tetap dibayar dan denda dihapuskan,” ujar Ariswan, Jumat  (1/10/2021).

Untuk itu, ia mengajak masyarakat manfaatkan kesempatan ini, berlaku dari 1 Oktober dan berakhir 31 Desember 2021. “Program ini juga sengaja dilakukan guna pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Juga membantu meringankan beban pajak kendaraan masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” katanya.

Ariswan meminta masyarakat jangan melewatkan program tersebut. Apalagi, masyarakat sangat terbantu dalam kondisi ini. “Dengan peran serta aktif masyarakat mengikuti program pemutiham pajak kendaraan ini, optimis target realisasi pajak kendaraan tahun ini kembali overtarget,” pungkasnya. 

Share