loader

Untuk Beli Narkoba, Pemuda Ini Bobol Rumah Tetangga

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Abdul Wahab menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi, Rabu (15/9/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Lanjut Iptu Novel tersangka Fazri masuk ke dalam rumah korban dari jendela samping yang terlebih dahulu dirusak. Lalu, mengambil tiga unit ponsel dan satu unit motor Yamaha Vega ZR dengan nopol BG 4381 NT.

"Lalu korban membuat laporan dengan Polisi, kemudian anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," terang Novel saat pers rilis di hadapan awak media.

Iptu Novel menjelaskan, selain tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit motor dan tiga unit ponsel. "Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun," tukasnya.

Sementara pelaku mengaku Khilaf. "Barang barang kemarin, sudah dijual dan uangnya saya belikan narkoba sabu. Bukan untuk judi," akunya singkat.

 

Share

Ads