PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Tim Seleksi akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada Presiden,” kata Juri Ardiantoro dalam keterangan pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (kemdagri), Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021).
Sesuai dengan Pasal 23 ayat 4 dan Pasal 119 ayat 4 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Juri mengungkapkan, tim seleksi akan bekerja melaksanakan seluruh tahapan secara objektif dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah timsel ini terbentuk.
“Jadi 3 bulan ke depan kami akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu,” ujar Juri Ardiantoro.
Juri menjelaskan, pembentukan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P tahun 2021 tertanggal 8 Oktober 2021 dan telah diumumkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 11 Oktober 2021.











