loader

Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Residivis Kambuhan Didor Polsek IB I

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Meski sudah keluar masuk penjara, tidak membuat Jhon Riduan (46) berhenti melakukan tindak kejahatan. 

Tersangka Jhon yang merupakan warga Jl DI Panjaitan, Lr Samarinda, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II, Palembang ini ditangkap Unit Reskrim Polsekta IB I, karena kasus pencurian dengan pemberatan.

Tersangka telah menggasak ponsel dan uang tunai Rp2 juta milik Rossita, warga Jalan Tanjung Bakia, Perum Griya Permai, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang, pada Sabtu (13/11) sekitar pukul 13.00 WIB lalu.

Tidak menunggu lama, petugas berhasil meringkus tersangka. Karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap, petugas terpaksa memberikann tindakan tegas terukur.

“Tersangka saat diamankan berupaya kabur, terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur,” terang Kapolsek IB I Kompol Roy Tambunan didampingi Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat, kepada wartawan, Selasa (16/11) sore.

Kapolsek menyebut tersangka merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama yakni menyatroni rumah yang kosong karena ditinggal pergi penghuninya.

“Sudah tiga kali ditangkap, di antaranya pada tahun 2010 dalam kasus Curanmor. Untuk kasus ini, tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Roy.
 
Pengakuan tersangka kepada polisi, uang yang dicuri dan hasil dari penjualan ponsel dibelikan motor bodong seharga Rp1,2 juta.

“Sisanya untuk berfoya-foya. Aku masuk ke dalam rumah korban, pintu rumah terbuka. Aku ambil dompet dan ponselnya,” aku tersangka Jhon yang meringis menahan luka tembak di kedua kakinya.

Share