loader

Berikut Aturan Pengguna Jasa Kereta Api Divre III Palembang di Masa Nataru

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kereta Api menjadi pilihan moda transportasi aman dan nyaman bagi masyarakat, dan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pihak PT KAI Divre III Palembang sudah mempersiapkan aturan untuk menggunakan jasa Kereta Api dimasa Nataru.

Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan Aturan naik Kereta Api pada masa Nataru, Sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka ada aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022.

Keberangkatan 24 Desember sampai 2 Januari 2022, Dasar Hukum SE Kemenhub No 112 Tahun 2021. "Usia di atas 17 Tahun harus memenuhi syarat : Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam," jelasnya.

Masih kata Aida Suryanti, untuk Anak usia 12 sampai 17 Tahun. "Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam," tambahnya.

Lalu, untuk anak di bawah 12 Tahun harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan didampingi orang tua.

Sementara, Keberangkatan Sebelum 24 Desember dan Setelah 2 Januari 2022. Dasar Hukum SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021, lanjut Aida Suryanti menuturkan bahwa untuk usia 12 sampai 17 Tahun dan diatas 17 Tahun.

"Yakni Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam," ujarnya.

Sedangkan untuk usia dibawah 12 Tahun. "Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam dan didampingi orang tua," tutupnya. 

Share