PALEMBANG, GLOBALPLANET - Mengantisipasi kerumunan massa pada perayaan malam tahun baru , Polsek Seberang Ulu (SU) I melarang petasan. Untuk mengantisipasinya, dilakukan penertiban terhadap pedagang petasan di kawasan Pasar 10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Jumat (31/12/2021).
Kapolsek SU I, Kompol A Firdaus melalui Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo mengatakan, pihaknya sudah melakukan giat penertiban di Pasar 10 Ulu. "Penertiban penjual petasan, untuk mengantisipasi penggunaan petasan oleh masyarakat di malam tahun baru," ungkap Iptu Indra Widodo.
Dalam kesempatan ini juga, Iptu Indra Widodo mengimbau kepada pedagang untuk tidak menjual petasan menjelang malam tahun baru. "Untuk masyarakat sebaiknya malam tahun baru tidak keluyuran, lakukan kegiatan di rumah saja," ujarnya.











