“Pemasangan stiker hologram tanda lunas pajak kendaraan ini yang pertama di Indonesia. Tujuannya menandakan kepatuhan wajib pajak bagi yang bersangkutan," tuturnya.
Provinsi Sumsel berhasil melampaui target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ditetapkan pada 2021. "Mendekati akhir tahun kita berikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan dengan menghapus sanksi administrasi denda bunga pajak serta denda bunga BBNKB yang dimulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021," paparnya.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sumut Benny Harianto, menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Gubernur Provinsi Sumsel yang telah menerima kunjungan jajarannya. Pihaknya mengaku mendapat banyak masukan dari studi banding hari ini.
"Jadi di sini kita bisa kolaborasikan program-program kerja yang ada di Provinsi Sumsel, agar bermanfaat bagi kita," tuturnya.
Menurutnya, memilih study banding ke Provinsi Sumsel karena target yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Sumsel melalui Bapenda, memiliki target yang sama dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut.
“Di sinikan target Bapenda lebih kurang Rp. 5 Triliun. Kita Rp. 5,7 Triliun, kita juga mau tahu penetapan target itu formulanya seperti apa. Kita mau melihat potensi bisa dinaikin apa tidak, itu kita mau cari tahu formulasi dari penetapan target terkait di Bapenda,” tandasnya.











