PALEMBANG, GLOBALPLANET - Guna melengkapi berkas perkara pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan menyebabkan meninggal dunia, penyidik Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menggelar Rekontruksi jalannya perkara, Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 10.00 WIB di depan Aula Mapolrestabes Palembang.
Sebanyak 22 adegan rekontruksi dilakukan langsung oleh tersangka Mardani alias Dani Gondrong (49) warga Jalan Dr M Isa, Lorong Fajar, RT 14, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT III, Palembang, dibantu Brigadir Efrizal Bahtiar sebagai korban bernama Abdul Haris alias Hafis.
Brigadir Rio Vincent Janheris sebagai saksi Puput, dan Briptu Heriyanto sebagai saksi Jefri. Rekontruksi berjalan lancar dan aman, dari adegan pertama dimana korban bersama tersangka, saksi Ismail, Puput, Jefri duduk di tempat kejadian perkara (TKP) didepan rumah tersangka atau saksi Ismail yang serumah.
Adegan ke 2 saksi Wati melihat korban dan tersangka, saksi Ismail, Puput, dan Jefri bermain judi jenis kartu Remi dari dalam rumah Ismail. Adegan 3 kurang lebih 30 menit saksi Wati melihat korban dan tersangka, saksi Ismail, Puput, dan Jefri sudah berhenti bermain judi.
Lalu, adegan ke 4 saksi Wati, Ismail, Puput, dan Jefri manyaksikan antara korban dan tersangka bertengkar mulut karena tersangka kalah dalam judi dan minta uang miliknya dikembalikan oleh korban. Adegan ke 5 tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 ribu, adegan 6 korban hanya memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 10 ribu saja sambil menantang tersangka "Nak nujah aku lajulah kutunggu".











