PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tjik Maimunah (80), terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh Ratna Juwita Nasution, kembali batal di eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang.
Karena hasil pemeriksaan tim medis dari RSUD Bari Palembang menyatakan terdakwa Tjik Maimunah masih dalam kondisi sakit, Selasa (1/3/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH mengatakan dari pemeriksaan yang kami lakukan kepada terdakwa, "Ternyata tensi dan gula darahnya memang tinggi. Selain itu, kondisi yang bersangkutan juga struk," jelasnya.
Dengan demikian terdakwa tidak bisa atau tidak layak untuk dilakukan eksekusi. "Untuk itu kita akan melaporkan hasilnya ke pimpinan kita, sehingga kita bisa mengetahui langkah ke depannya nanti untuk kasus ini," tambahnya.
Masih kata Agung Ary bahwa secara hukum pidana, Maimunah sudah dipidana selama tiga bulan atas perkara pemalsuan surat tanah di kawasan 8 Ulu, Kecamatan Plaju Palembang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tjik Maimunah, Titis Rahmawati SH MH mengaku, sedih dengan praktik hukum yang ada di Indonesia.
"Saya sangat sedih, melihat hukum yang ada di Indonesia yang sangat kejam, tapi saya sebagai aparat hukum tidak akan menyerah dan terus memperjuangkan hak klien saya," tegasnya.
Pasalnya kasus yang menjerat kliennya adalah perkara perdata bukan pidana.
"Kasus klien saya ini itu masalah tanah, bukan kriminal seperti pembunuhan, maling atau sebagainya. Namun kasus ini direkayasa sehebat mungkin menjadi seakan kasus pidana," ujarnya.
Dirinya berharap pihak aparat penegak hukum agar lebih adil dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.
"Tadi tim dokter sudah menyatakan sendiri jika klien kami ini tidak bisa dieksekusi karena memang sakit, gula darah dan tensinya tinggi, serta beliau menderita lumpuh, apalagi pihaknya belum bisa melakukan PK karena salinan putusannya belum turun dari Mahkamah Agung," tutupnya.











