LAHAT, GLOBALPLANET - Pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lahat tidak mengalami perubahan. Namun, untuk pakaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) menggunakan pakaian baju putih celana hitam.
Sekda Lahat, Chandra SH MM mengatakan, berdasarkan peraturan Bupati nomor 01 tahun 2022 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Pemkab Lahat, bahwasanya pakaian dinas ASN tidak mengalami perubahan. Sedangkan pakaian PPPK memakai baju putih celana hitam dengan atribut papan nama dan name tag, termasuk untuk TKS.
"Seluruh pegawai wajib mengikuti Perbup itu,"kata Sekda, Selasa (12/4/2022).
Chandra mengimbau, agar ASN di lingkungan Pemkab Lahat dapat menaati aturan tentang pakaian dinas ini. Kemudian, ASN juga harus melengkapi atribut pakaian sesuai dengan aturan dan disiplin tentang aturan berpakaian.
"Misalnya, ikat pinggang tidak boleh selain ikat pinggang korpri, lalu sepatu hitam dan lainnya. Semuanya wajib menaati aturan itu,"sampainya.











