PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai di ruang lingkup pemerintah kota, PNS maupun berstatus Non-PNS.
THR yang diberikan bagi pegawai PNS sebesar satu bulan gaji. "THR untuk non-PNSD akan diberikan 1 bulan gaji," kata WaliKota Palembang, H. Harnojoyo di Rumah Dinas Wali Kota, Jalan Tasik Palembang, Rabu (20/4/2022).
Sementara, Harnojoyo juga menjelaskan, untuk seluruh pegawai ASN atau PNS, THR akan diberikan 50 persen sesuai dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dengan segera dincairkan THR diharapkan akan menambah semangat pegawai dan akan memulihkan perekonomian.
"Pancapaian sesuai dengan target, sehingga THR untuk PNS kita berikan 50 persen dari TPP," katanya.













