loader

Kawal Surat Edaran Dirjen Perkebunan, Disbun Sumsel Akan Pantau Harga TBS Sawit

Foto

Dalam surat edaran yang dikeluarkan dan ditandatangani Plt Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Ali Jamil pada 25 April 2022 ini terdapat tiga poin penting.

Pertama, berdasarkan laporan dari beberapa Dinas yang membidangi perkebunan petani kelapa sawit (Asosiasi petani sawit) serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi terdapat penurunan harga sepihak sebesar Rp 300-Rp 1.400/Kg.

Ali Jamil dalam surat tersebut menerangkan penurunan sepihak terdapat potensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan. “Selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik sawit dengan pabrik sawit,” imbuh Ali.

Kedua diterangkan minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Olein (tiga pos tarif) (a) 1511.90.36 (RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25kg. (b) 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).

Ketiga dalam upaya mencegah penurunan harga TBS secara sepihak oleh pabrik sawit, maka Gubernur wilayahnya sebagai sentra sawit diharapkan adanya pengawasan.

Gubernur diharapkan segera mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (diluar harga beli yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Tingkat Provinsi),

Kemudian memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 tahun 2018.

Share

Ads