PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.
Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. Pergantian warna TNKB ini juga mulai berlaku di Sumsel.
Direktur Lalu lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK SH didampingi Kasubdit Regident AKBP Endro Ari Wibowo mengatakan tujuan penggantian warna plat nomor atau TNKB dari dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam mengacu pada peraturan Polri No 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat 1 (a). Yang berbunyi warna dasar TNKB untuk Ranmor Perseorangan, Badan Hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional berwana dasar putih.
“Selain itu, untuk memudahkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan yang berwana dasar putih tulisan hitam,”kata Pratama di hadapan wartawan, Selasa (12/7/22).
Untuk pelaksanaannya kata Pratama, Ditlantas Polda Sumsel di Juli 2022 ini baru akan melakukan perubahan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih dan tulisan hitam khusus kendaraan roda dua dan roda tiga.
“Adapun untuk proses kendaraan baru, dan kendaraan lama yang TNKB nya masih berlaku tetap masih menggunakan TNKB yang lama sampai dengan masa berlakunya habis,”tambahnya.
“Masyarakat jangan merubah sendiri plat kendaraan sampai plat lama masa berlakunya habis karena akan diberikan saksi hukum sesuai undang undang yang berlaku,”jelasnya.
Bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru, namun masih diberikan plat nomor yang lama sepanjang stok material yang lama masih ada, Ditlantas tidak akan memberikan plat nomor yang baru karena akan menghabiskan dulu stok material plat nomor yang lama.
“Khusus untuk kendaraan roda empat, plat nomor atau TNKB warna dasar putih tulisan hitam baru akan dikeluarkan pada Agustus 2022 mendatang sama dengan ketentuan yang berlaku pada kendaraan roda dua maupun roda tiga,”tandasnya.











