PALEMBANG, GLOBALPLANET - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru mengingatkan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel untuk lebih mempertajam fungsi dan tugasnya dalam mengawasi konten siaran.
Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsinya menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
"KPID harus punya literasi dan memberikan sosialisasi di lapangan, kerjasama lembaga penyiaran dalam menyajikan konten-konten siaran. Selain itu perlu juga dilakukan literasi ke sekolah-sekolah ataupun lembaga lainnya akan dampak penyiaran yang tidak mendidik,” tegas Herman Deru ketika menyampaikan sambutan pada pelantikan Anggota KPID Provinsi Sumsel periode 2022-2025, Selasa (26/7).
Dalam pelantikan yang disaksikan oleh Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat, Nima Susanti, serta para Kepala OPD Sumsel tersebut, Herman Deru mengharapkan anggota KPID lebih aktif memberikan edukasi pada masyarakat khususnya mengawasi konten siaran yang berpotensi melanggar estetika. Karena itu dia mengharapkan agar KPID dapat adaptasi dengan kemajuan teknologi penyiaran yang ada.
"Tentu ini berupa warning bagi KPID yang baru sebab ada kecepatan diluar jangkauan kita mulai dari klaster milenial dan klaster Z," katanya.
Sementara itu, Ketua KPI, Agung Suprio menyampaikan bahwa tantangan KPI pusat maupun daerah semakin berat kedepannya. Siaran televisi analog akan ke digital pada bulan November 2022, artinya kurang lebih tiga bulan lagi siaran TV dari analog ke digital.











