BANYUASIN, GLOBALPLANET - Terkait adanya Laporan seorang wanita berinisial NY (42) ke Polda Sumsel, yang melaporkan Bupati Banyuasin Askolani karena menikah tanpa izin. Kuasa Hukum Askolani dari Kantor Hukum Indonesia Justicial Law Firm, Dodi Irama mengatakan, dengan adanya laporan tersebut kliennya atas nama Askolani merasa dirugikan baik secara pribadi, keluarga dan jabatannya sebagai Bupati Banyuasin.
Mengenai tuduhan saudari NY ke Polda Sumsel mengenai nikah tanpa ijin bahwa itu tidak benar dan pihaknya membantah dengan dokumen yang ada.
"Bahwa tanggal (15/3/2015) saudari NY datang ke Banyuasin ke rumah dinas klien kita yang saat itu menjadi anggota DPRD, disana menantang dengan menyampaikan bahwa 'kalau kamu laki - laki jangan di mulut saja, tetapi tandatangani surat ini' yang mana surat ini dibuat langsung NY," jelasnya saat jumpa pers di kantornya di komplek Citra Grand City, Selasa (2/8/2022) siang.
Lanjutnya, surat tersebut dibuatkan dua rangkap yang sudah ditandatangani kedua belah pihak. "Jadi jelas, kami membatah tuduhan NY bahwa klien kami tahun 2019 menikah tanpa ijin dengan dia. Padahal sudah bercerai pada tahun 2015, kenapa dia putar balikkan fakta, dan harus menikah ijin dengan dia emang siapa dia," katanya. Bahkan ada laporan NY ke KBRI Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Jakarta.
Masih katanya, diakhir tahun 2015 NY menyampaikan kepada keluarga kliennya bahwa dia mau melahirkan seorang anak. Kliennya Askolani saat itu sempat tidak peduli, karena waktu bercerai dengan klien kami tidak diberi tahu dan tidak tau kalau NY hamil.
"Namun klien kami membantu biaya persalinan NY sebesar Rp 20 juta, sampai anaknya lahir. Dan bulan Februari 2019 klien kami tetap memberikan nafkahnya setiap bulan 4 - 10 juta, dan bulan Maret 2019 tidak lagi diberikan nafkahnya oleh Askolani, sesuai dengan laporan NY bahwa sejak Maret 2019 Klein kita tidak memberikan nafkah lagi," jelasnya.
Alasannya tidak memberi nafkah lagi, persoalannya di tahun 2017 masuk 2018 sewaktu hendak pilkada Banyuasin NY melakukan kampanye hitam di media sosial dan share buku nikah dan narasi dengan menikah dan punya anak dengan klien kami.
"Dari sinilah saudara Askolani merasa tidak percaya dan yakin, bahwa anak ini merupakan buah hasil perkawinan dia, kenapa saudara NY ini ingin merusak klien kita sebagai Bupati, seharusnya mendukung, apalagi kalau ada anaknya maka akan enak, namun dibiarkan oleh klien kami," tukasnya.
Lalu, setelah tahun 2019 tetap ada laporan ke Mabes Polri makanya nafkah klien kami diputus. "Saat itu klien kami sempat dimintai keterangan oleh pejabat komisi perlindungan anak Indonesia dengan kesepakatan NY dan Askolani klien kami, bahwa untuk urusan anak dilakukan test DNA. Apabila test DNA nya positif maka klien kami meneruskan nafkah dan kedepannya siap akan memenuhi nya," tambahnya.
Kemudian, lanjutnya, kliennya sudah menyampaikan sampel DNA miliknya ke Pusdokkes Mabes Polri bagian Laboratorium Mabes Polri. "Sementara NY sendiri saat kita hubungi belum bersedia menyerahkan sampel darah tersebut, sampai hari ini informasi yang kita dapat belum diserahkan. Dengan alasan saat itu anaknya sedang berada di Batam, dan dia ada di Jakarta dalam situasi Covid 19," ujarnya.
Masih katanya, maka dari itu dengan postingan di media sosial ada buku nikah segala macam Bupati Askolani merasa dirugikan.











