"Klien kami tidak pernah menyuruh melakukan membuat atau tidak tau menahu tentang buku nikah itu. Atas kerugian tersebut kami tim kuasa hukum melayangkan surat kepada kantor urusan agama Kertapati meminta dokumen dokumen. Dan setelah dipelajari dokumennya ternyata tandatangan klien kami beda dan status beda lalu kami melakukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara," ungkapnya.
Dan atas putusan PTUN, tanggal 25 Agustus 2021 bahwa mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya menyatakan batal akta nikah, tidak mewajibkan tergugat untuk mencabut akta nikah, dalam hal ini KUA. "Dan KUA sudah mencabut nya berdasarkan putusan pengadilan. Artinya status akta nikah buku nikah itu batal demi hukum," pungkasnya.
"Klien kami mendapati kalau Nova ini berselingkuh dengan pria lain," ujarnya, Selasa (2/8).
Kejadian ini dilakukan setelah beberapa bulan menikah dengan kliennya. "Hal ini kita bisa membuktikannya dengan foto, video hingga surat pernyataan cerai," katanya kepada wartawan.
Oleh karena itu, rumah tangga Askolani dan Nova yang baru di bina beberapa bulan itu pun retak. Hingga akhirnya pada Maret 2019, menurutnya, Nova meminta cerai ke Askolani dengan sebuah surat pernyataan.
"Kemudian berangkat dari situlah rumah tangga mereka cekcok, dan Nova pada tanggal 15 Maret 2015 lalu datang ke klien kami minta ditandatangankan surat pernyataan cerai. Kemudian ditandatangani oleh klien kami, jadi sah lah cerainya itu," bebernya.
Sebelum menikahi Nova secara siri, Dodi menuturkan, bahwa kliennya memiliki seorang istri bernama Heriyanti. "Klien kita sebelum menikah sirih mempunyai istri pertama," aku dia.
Lanjut dia mengatakan, bahwa kliennya menikah dengan seorang wanita bernama Heriyati. Namun Heriyati meninggal dunia karena penyakit kanker pada 2018 lalu Setahun kemudian atau pada 2019, Askolani menikahi seorang dokter bernama Sri Fitriyanti.
"Terkait masalah ini, pihak keluarga klien kita terguncang. Sehingga permasalahan ini kita ingin menyelesaikannya dengan cepat, apalagi kita sudah mengantongi beberapa bukti," tutupnya.











