PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terkait adanya Laporan seorang wanita NY (42) di Polda Sumsel, yang melaporkan Bupati Banyuasin Askolani dengan laporan dugaan menikah tanpa izin dan menelantarkan anak.
Menanggapi hal itu kuasa hukum Askolani dari Kantor Hukum Indonesia Justicial Law Firm, Dodi Irama mengatakan dengan adanya laporan tersebut kliennya atas nama Askolani merasa dirugikan baik secara pribadi, keluarga dan jabatannya sebagai Bupati Banyuasin.
"Kita sampaikan pada Selasa (2/8/2022) bahwa klarifikasi kepada media supaya ini terang benderang benar, dan semua kejadian ini klien kita mempunyai buktinya baik dokumen atau video," ujar Dodi Irama di kantornya, Selasa (2/8/2022) siang di Kompleks Citra Grand City, Palembang.
Untuk itu, lanjut Dodi Irama bahwa kliennya memberikan waktu selama 2X24 jam kepada NY untuk segera mencabut laporan nya dan meminta maaf.
"Apabila dalam waktu 2X24 jam sampai hari Kamis (4/8/2022) tidak mencabut laporannya dan tidak meminta maaf maka kami akan membuat laporan balik. Dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu didepan massa, melakukan perbuatan fitnah, pemalsuan dokumen dan mencemarkan nama baik klien kami," tegasnya.
Terkait tuduhan saudari NY ke Polda Sumsel mengenai nikah tanpa ijin bahwa itu tidak benar dan pihaknya membantah dengan dokumen yang ada.
"Bahwa tanggal (15/3/2015) saudari NY datang ke Banyuasin ke rumah dinas klien kita yang saat itu menjadi anggota DPRD, disana menantang dengan menyampaikan bahwa 'kalau kamu laki - laki jangan di mulut saja, tetapi tandatangani surat ini' yang mana surat ini dibuat langsung NY," jelasnya saat jumpa pers di kantornya di komplek Citra Grand City, Selasa (2/8/2022) siang.
Lanjutnya, surat tersebut dibuatkan dua rangkap yang sudah ditandatangani kedua belah pihak. "Jadi jelas, kami membatah tuduhan NY bahwa klien kami tahun 2019 menikah tanpa ijin dengan dia. Padahal sudah bercerai pada tahun 2015, kenapa dia putar balikkan fakta, dan harus menikah ijin dengan dia emang siapa dia," katanya. Bahkan ada laporan NY ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Jakarta.
Masih katanya, diakhir tahun 2015 NY menyampaikan kepada keluarga kliennya bahwa dia mau melahirkan seorang anak. Kliennya Askolani saat itu sempat tidak peduli, karena waktu bercerai dengan klien kami tidak diberi tahu dan tidak tau kalau NY hamil.
"Namun klien kami membantu biaya persalinan NY sebesar Rp 20 juta, sampai anaknya lahir. Dan bulan Februari 2019 klien kami tetap memberikan nafkahnya setiap bulan 4 - 10 juta, dan bulan Maret 2019 tidak lagi diberikan nafkahnya oleh Askolani, sesuai dengan laporan NY bahwa sejak Maret 2019 Klein kita tidak memberikan nafkah lagi," jelasnya.











