Alasannya tidak memberi nafkah lagi, persoalannya di tahun 2017 masuk 2018 sewaktu hendak pilkada Banyuasin NY melakukan kampanye hitam di media sosial dan share buku nikah dan narasi dengan menikah dan punya anak dengan klien kami.
"Dari sinilah saudara Askolani merasa tidak percaya dan yakin, bahwa anak ini merupakan buah hasil perkawinan dia, kenapa saudara NY ini ingin merusak klien kita sebagai Bupati, seharusnya mendukung, apalagi kalau ada anaknya maka akan enak, namun dibiarkan oleh klien kami," tukasnya.
Lalu, setelah tahun 2019 tetap ada laporan ke Mabes Polri makanya nafkah klien kami diputus. "Saat itu klien kami sempat dimintai keterangan oleh pejabat komisi perlindungan anak Indonesia dengan kesepakatan NY dan Askolani klien kami, bahwa untuk urusan anak dilakukan test DNA. Apabila test DNA nya positif maka klien kami meneruskan nafkah dan kedepannya siap akan memenuhi nya," tambahnya.
Kemudian, lanjutnya, kliennya sudah menyampaikan sampel DNA miliknya ke Pusdokkes Mabes Polri bagian Laboratorium Mabes Polri. "Sementara NY sendiri saat kita hubungi belum bersedia menyerahkan sampel darah tersebut, sampai hari ini informasi yang kita dapat belum diserahkan. Dengan alasan saat itu anaknya sedang berada di Batam, dan dia ada di Jakarta dalam situasi Covid 19," ujarnya.
Masih katanya, maka dari itu dengan postingan di media sosial ada buku nikah segala macam Bupati Askolani merasa dirugikan.
"Klien kami tidak pernah menyuruh melakukan membuat atau tidak tau menahu tentang buku nikah itu. Atas kerugian tersebut kami tim kuasa hukum melayangkan surat kepada kantor urusan agama Kertapati meminta dokumen dokumen. Dan setelah dipelajari dokumennya ternyata tandatangan klien kami beda dan status beda lalu kami melakukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara," ungkapnya.
Dan atas putusan PTUN, tanggal 25 Agustus 2021 bahwa mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya menyatakan batal akta nikah, tidak mewajibkan tergugat untuk mencabut akta nikah, dalam hal ini KUA. "Dan KUA sudah mencabut nya berdasarkan putusan pengadilan. Artinya status akta nikah buku nikah itu batal demi hukum," pungkasnya.











