loader

Bobol Warung Tetangga Sendiri, Fikri Akhirnya Masuk Jeruji Besi 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Nekat membobol warung tetangganya dan mencuri satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram serta satu buah celengan berisi uang sekitar Rp 3 juta, Fikri Sihab (23) warga Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang akhirnya mendekam dalam penjara.

Tersangka Fikri ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang di kediamannya, Minggu (21/8/2022) sekira pukul 15.30 WIB dipimpin Kasubnit Pidum, Ipda Kristian.

Penangkapan sendiri setelah korban Widia Anjelina Hia (26) warga Jalan TKR, Lorong Kelurahan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dalam perkara Pasal 363 KUHP.

Informasi dihimpun, Aksi pencurian dilakukan tersangka di warung korban terjadi hari Rabu (2/2/2022) sekira pukul 01.45 WIB. Dan korban mengetahui warungnya sudah dibobol maling sekira pukul 06.00 WIB saat terbangun dari tidurnya dan melihat pintu belakang warung sudah terbuka.

Kemudian, setelah di cek oleh korban kedalam warung sudah ada barang yang hilang seperti satu buah tabung gas 3 kilo beserta celengan berisi uang. Lalu, korban mengecek kamera CCTV didalam toko, dan benar melihat ada orang yang sudah masuk kedalam warung dan melakukan pencurian. Korban kemudian melaporkan ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah diamankan tersangka pencurian dengan pemberatan oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka setelah adanya laporan dari korban ke SPKT Polrestabes, dengan melakukan penyelidikan dan berdasarkan petunjuk kamera CCTV didapati identitas tersangka. Kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya," kata Kompol Tri Wahyudi.

Lanjut Kompol Tri bahwa dari hasil pemeriksaan anggota, pengakuan tersangka benar sudah melakukan aksi pencurian di warung milik korban. "Korban sendiri warungnya yang sudah di bobol merupakan tetangga atau satu kampung dengan tersangka, tersangka masuk kedalam warung dengan membobol pintu warung bagian belakang," jelasnya.

Masih katanya, untuk barang bukti (BB) yang diamankan satu buah tabung gas Elpiji 3 kg, satu buah celengan diduga berisikan uang senilai Rp 3.000.000,-. "Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih didalami apakah terlibat aksi ditempat lain. Atas ulahnya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.

Sementara, tersangka sendiri mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian di warung tetangganya. "Saya masuk melalui pintu belakang warung, saya ambil celengan dan satu buah tabung gas 3 kilo, uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari - hari saja," katanya. 

Share