loader

Lalui Proses Panjang, Kades Pedamaran VI Akhirnya Dilantik

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Setelah melalui proses yang cukup panjang kurang lebih satu tahun, akhirnya kepala desa (Kades) terpilih Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Maun Murod, dilantik. Pelaksanaan pelantikan digelar di ruang rapat Bende Seguguk II Pemkab OKI, Jum'at (23/9/2022).

Usai kegiatan pelantikan, Bupati OKI, H. Iskandar, SE, ketika diwawancara wartawan menyampaikan bahwa kades terpilih yang baru saja dilantik ini, harus segera melakukan konsolidasi jangan ada lagi faksi-faksi yang terkotak-kotak.

"Meskipun adanya penundaan dalam pelantikan ini, tujuannya tidak lain untuk memberikan mereka kesempatan dalam melakukan perembukan kembali dan setelah kondisinya kondusip, barulah keputasan diambil dengan melakukan penghitungan ulang ditingkat kabupaten," ungkapnya, sembari menjelaskan bahwa setelah semuanya selesai, aman dan kondusip barulah kita lakukan pelantikan pada hari ini," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh pria yang akrab disapa Pak S.E. ini, setelah ini kades terpilih yang baru saja dilantik hendaknya terus belajar dan mempersiapkan diri, mengenai apa saja tugas dan tanggung jawab sebagai seorang kades. 

"Mungkin kades ini sudah mempelajari sebelumnya bagaimana tugas dan tanggung jawab sebagai seorang kades, tinggal nantinya bagaimana menerapkan juklak dan juknisnya dalam melaksanakan birokrasi pada tingkat desa, baik dari pada anggaran, pembangunan ataupun pendekatan kepada masyarakat. Yang pastinya banyak-banyaklah melakukan koordinasi, ke pihak kecamatan ataupun ke Dinas PMD jika ada yang kurang dimengerti," jelasnya.

Sebelumnya pada acara pentikan Kades Pedamaran VI, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) OKI, Ari Mulawarman, SSTP, dalam laporannya nyampaikan bahwa dasar pelaksanaan pelantikan ini sesuai dengan undang-undang ataupun Permendagri, Perda dan Perbup tentang desa.

Pelantikan ini merupakan hasil pilkades serentak pada tanggal 12 Oktober 2021 kemarin, yang diikuti oleh 156 desa dengan akhir masa jabatan kades sebelumnya bervariasi, sehingga pelantikan dilakukan secara bertahap.

Share