JAKARTA, GLOBALPLANET - Puluhan asosiasi pengusaha akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
10 Asosiasi tersebut yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).
Kemudian Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSYFI). Kemudian, Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Prof Denny Indrayana (Integrity Law Firm) resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
“Insya Allah, kami akan daftarkan uji materi Permenaker No.18 Tahun 2022 ini pada Senin (28/11/2022) besok,” ujar Denny Indrayana dikutip hukumonline, Jum’at (25/11/2022).
Prof Denny menyebut sedikitnya 5 hal terkait permohonan uji materi ini.
Pertama, permohonan itu intinya menyebut Permenaker No.18 tahun 2022 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, seperti UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan MK No.91 Tahun 2020 tentang pengujian UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Permenaker No.18 Tahun 2022 disusun tanpa partisipasi publik yang seharusnya,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 itu.