OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Ketika sedang asyik berada di sebuah pondok, dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu Rd (44) dan RAW (28) keduanya warga Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur, berhasil dringkus anggota Sat Res Narkoba Polres setempat.
Kedua tersangka dibekuk pada Jumat (04/08/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapoles OKU Timur, Polda Sumsel AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, pada Minggu (06/08/2023) malam mengatakan, selain berhasil menciduk kedua kedua , anggota Sat Res Narkoba juga berhasil menyita barang bukti berupa, sembilan paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,50 gram, satu buah kotak rokok kaleng warna hitam. Ssatu buah kotak rokok, satu buah sekop plastik, uang sebesar Rp 150 ribu, satu buah tas selempang warna hitam.
Sebelum berhasil menangkap kedua pelaku terlebih dahulu anggota Sat Res Narkoba, mendapat informasi, dari masyarakat jika di sebuah pondok di Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku I, sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika,katanya
Bermodalkan informasi yang cukup berharga, lalu polisi langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan informasi tersebut benar. Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan pondok tersebut dan berhasil membekuk dua pelaku Rd dan RAW,tambahnya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan pondok tersebut lalu ditemukan barang bukti berupa tas selempang yang terkubur ditumpukan abu dapur pondok dan setelah dibuka terdapat sembilan paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam kotak rokok kaleng. Diakui kedua pelaku Narkotika jenis sabu tersebut benar milik mereka,ungkapnya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan, LP /A / 40 / VIII / 2023 /SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 04 Agustus 2023."Kedua pelaku masih diperiksa oleh anggota kita guna mengungkap apakah ada pelaku lain,"tegasnya.