loader

Uji Coba Pembuatan SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan pada Juli - Oktober 2024

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satlantas Polrestabes Palembang melakukan zoom meeting dengan Korlantas Polri terkait dengan instruksi Presiden RI No 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty mengatakan untuk program JKN ini merupakan kolaborasi JKN dengan lembaga negara yang mendapat instruksi Presiden yakni untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif JKN.

"Namun program JKN ini juga masih dilakukan uji coba, dan berdasarkan instruksi Presiden ada 7 wilayah Provinsi di Indonesia yang dilaksanakan uji coba yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT," ujar AKBP Yenni Diarty, Selasa (4/6/2024).

Masih kata AKBP Yenni Diarty bahwa untuk 7 wilayah yang ditunjuk Presiden sementara masih melakukan uji coba pada Juli sampai Oktober 2024.

"Saat ini Polrestabes Palembang masih terus melakukan sosialisasi dan melakukan uji coba kita mulai pada saat Juli 2024. Apabila nanti dirasa sesuai maka akan diinflementasikan secara nasional dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, ini juga kita masih melihat hasil dari uji coba yang dilakukan pada bulan Juli - Oktober 2024," katanya.

Program ini masih bersifat sosialisasi dan akan diuji coba Juli - Oktober 2024. "Alurnya jadi status JKN ini bisa tetap membuat proses SIM secara normal, namun apabila masyarakat yang memang belum memiliki atau belum melunasi JKN itu wajib melaksanakan atau membayar secara lunas dulu baru bisa mengikuti proses SIM seperti biasa," ujarnya.

Ini merupakan program pemerintah dari Presiden RI tentunya JKN sebagai kolaborasi JKN dengan instansi yang ditunjuk Presiden. 

"SIM tetap berjalan normal, apabila peserta belum ada JKN mereka tetap bisa membuat SIM secara normal seperti biasa. Apabila belum memiliki akses JKN masyarakat silahkan untuk melengkapi atau membuat JKN baru bisa disesuaikan dengan proses. Intinya ini tidak menghambat proses pembuatan SIM normal seperti biasa yang dilakukan," katanya.

 

 

Share

Ads