loader

Tagihan Listrik LPJU Tak Kunjung Dibayar Pemkab OKU Timur, Jalan Umum Dusun Bukit Sari Gelap Gulita

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Hingga saat ini kondisi jalan umum menuju Dusun Kumpul Sari Kelurahan Bukti Sari, Kecamatan Martapura, OKU Timur masih gelap gulita. Kondisi ini terjadi dampak dari pemutusan LPJU oleh petugas Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Martapura.

Pemutusan yang LPJU yang terjadi sejak beberapa hari lalu lantaran Pemkab OKU Timur tidak membayar tagihan listrik.

Dampak dari terjadinya pemutusan LPJU menyebabkan kondisi jalan umum menuju Dusun Kumpul sari, Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Martapura menjadi gelap gulita. Tentu akibatnya rawan terjadi kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas.

Warga Dusun Kumpul Sari Kelurahan Bukti Sari, Kecamatan Martapura, OKU Timur Jodi, mengatakan hingga saat ini LPJU belum hidup. Akibatnya jika malam hari di jalan umum tersebut gelap gulita, yang membuat warga takut untuk melintas.

"Jika lampu penerangan jalan tidak segera dihidupkan lagi ini akan membuat susah masyarakat karena sejak lampu jalan diputus situasi menjadi gelap terutama pada malam hari,"katanya.

Dampak dari situasi yang gelap rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas. Kondisi ini tentu dikeluhkan masyarakat. Pemkab OKU Timur diharapkan segera melakukan tindakan kongkrit untuk menyelesaikan permaslahan ini,ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)  OKU Timur, Rayennaidi, SH, MM, mejelaskan, sudah ada pertemuan antara Dishub OKU Timur dengan UP3 Martapura. Pemkab OKU Timur melalui Dishub akan segera menyelesaikan permasalahan ini.

"Namun karena butuh proses untuk itu masyarakat kami harap bersabar dan masalah  ini segera kita selasaikan dan LPJU akan secepatnya kita pulihkan,"ungkapnya.

Sementara diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur tidak membayar tagihan listrik dan dianggap LPJU tersebut elegal. Sehingga petugas Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Martapura melalukan pemutusan.

Akibat pemutusan LPJU membuat kondisi jalan menjadi gelap dan rawan terjadi aksi kejahatan.

Kondisi ini tentu membuat warga OKU Timur menjadi kecewa dengan kinerja Pemkab OKU Timur yang tidak beres mengurus LPJU. Sebanyak tiga  desa lampu jalan diputus oleh PLN. Sedangkan LPJU.merupakan sarana pemenerangan jalan.

Mengingat LPJU merupakan sarana penerangan jalan raya  seharusnya menjadi perhatian Pemkab OKU Timur. Pemadaman LPJU terjadi di wilayah Kecamatan Martapura. Pemutusan LPJU dilakukan oleh petugas UP3 Martapura, OKU Timur.

Menejer PLN ULP Martapura Rubiansyah, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (04/10/2024) mengatakan,   pemutusan dilakukan karena Pemerintah Kabupaten OKU Timur tidak membayar tagihan listrik dan dianggap LPJU tersebut elegal. Sedangkan  pihaknya sudah mengubungi Dishub OKU Timur agar mengakui LPJU itu milik Dishub supaya menjadi Legal.

"Total LPJU  yang diputus tersebut sebanyak 70 lampu di tiga Desa,  pemutusan LPJU ini dilakukan sudah sesuai prosedur,"ujarnya.

Pemutusan LPJU akan memberikan ketidaknyaman pada masyarakat, khususnya yang berada di daerah berdampak.

"PLN berharap Dinas terkait bersedia  mengakui lampu jalan tersebut dan dapat segera melakukan pembayaran rekening listrik LPJU, agar penyambungan kembali aliran listrik dapat dilakukan,"tambahnya.

PLN  terpaksa melakukan pemutusan pihaknya mengerti kebutuhan lampu jalan tersebut membantu masyarakat dalam menjaga keamanan desa,terangnya.

“Masyarakat sudah bersedia swadaya membeli lampu jalan,  Dishub yang tidak bersedia  mengakui lampu jalan tersebut agar menjadi legal,kami ingin kerja samanya dengan Pemkab OKU Timur,”imbuhnya.

Sementara warga Dusun Kumpul Sari Kelurahan Bukti Sari Jodi menambahkan, dirinya dan warga  kecewa dengan pemutusan tersebut karena dampaknya jalan akan gelap dan rawan kecelakaan.

“Rawan kecelakan dan rawan gerandong motor, kami minta tolong Pemkab OKU Timur bisa mencarikan jalan keluarnya agar lampu jalan disini kembali disambungkan,"ungkapnya.

Share

Ads