loader

Gugatan KSPSI Sumsel Dikabulkan Hakim Mahkamah Konstitusi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Permohonan gugatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Selatan tentang permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terhadap Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan hakim.

Hal ini diungkapkan, Presiden K SPSI, Andi Gani Nena Wea, SH Melalui Ketua DPD K SPSI Sumsel, Abdullah Anang saat diwawancarai mengatakan, kami dari DPD K SPSI Sumsel dengan telah dibacakannya putusan oleh Mahkamah Konstitusi dan unsur dari serikat pekerja mengapresiasi.

"Kami menganggap 9 hakim mahkamah konstitusi itu cukup berani, dan memang berpihak kepada rakyat dalam hal ini khususnya pekerja dan buruh yang ada di seluruh Indonesia," kata Abdullah Anang dikantornya, Jumat (1/11/2024) siang.

Oleh karena itu, Anang menghimbau dan menyampaikan kepada pemerintah agar jangan bermain - main lagi dengan keputusan mahkamah konstitusi seperti yang sudah - sudah. "Yakinlah, pergerakan rakyat khususnya pekerja ini akan lebih besar lagi, apabila pemerintah, DPR, akan bermain - main dengan keputusan mahkamah konstitusi. Artinya, akan ada pembahasan dan lain - lain. Keputusan MK ini adalah keputusan final dan harus ditegakkan," ujarnya.

Masih kata Abdullah Anang menyatakan, bahwa UU No 11 tentang cipta kerja itu banyak hak - hak pekerja yang tergredasi, hak norma daripada pekerja yang selama ini telah tertuang di UU No 13 dengan lahirnya UU Cipta Kerja UU No 11 jelas.

"Contohnya, upah dari pekerja yang dahulunya itu dikembalikan ke daerah masing - masing dan mengacu kepada kebutuhan hidup layak sesuai dengan daerah masing - masing," tukasnya.

Sambungnya, tapi dengan UU yang dilahirkan khususnya PP 51 ini jelas ada pembatasan upah dari pada pekerja. "Misalnya, pertama di dua tiga tahun terakhir ini upah pekerja tidak ada kenaikan sama sekali, kedua selama ini status pekerja yang tidak jelas. Semua jenis pekerjaan bisa dikontrakkan atau di pkwt atau outsourcing kan," jelasnya. 

Lanjutnya, dengan keputusan MK artinya untuk pekerjaan - pekerjaan tersebut telah dibatasi hanya lima pekerjaan. "Contohnya seperti security, cleaning service, diriver (sopir), dan lainnya. Dengan dikembalikan ini artinya untuk status pekerja kedepannya ini akan lebih jelas," tegasnya.

Menurut Abdullah Anang menjelaskan, pihaknya telah melakukan gugatan sebanyak dua tahap dan terahir ini sudah pokus ke materi. "Ini sudah berjalan lebih dari satu tahun, Alhamdulillah pada tanggal 31 Oktober 2024 ini adalah hari bersejarah bagi kami pekerja dan buruh yang ada di Indonesia," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kita melakukan permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terhadap Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Agung sebagai Pemohon.

Kemudian, melakukan peningkatan kesejahteraan anggota dan pekerja terkait upah melalui Dewan Pengupahan. Pihaknya juga terlibat dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Ketenagakerjaan

dalam rangka perumusan kebijakan ketenagakerjaan bersama pihak Pemerintah, Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kemudian melakukan advokasi kebijakan ketenagakerjaan dan advokasi perkara ketenagakerjaan seperti upah, pesangon, PHK, PKWT.

"Kita sangat bersyukur, Poin - poin yang menjadi tuntutan kita 80 persen dikabulkan oleh 9 hakim Mahkamah Konstitusi," tutupnya.

Diketahui, poin - poin dalam Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur berbagai hal terkait ketenagakerjaan, seperti Pengertian ketenagakerjaan, yaitu segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Kemudian, Pengertian tenaga kerja, yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa.

Pengertian upah, yaitu hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha. Pemutusan Hubungan Kerja yaitu pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu. Pelatihan kerja yaitu kegiatan untuk meningkatkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja.

 Pemagangan yaitu bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu. Hak cuti tahunan yaitu hak yang timbul setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus - menerus. Hak pekerja untuk beribadah yaitu hak yang diatur dalam Pasal 80 UU Ketenagakerjaan.

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.

Share

Ads