PALEMBANG, GLOBALPLANET - Diduga telah menjadi korban penipuan dan atau penggelapan Nichany Niesvialeji (30) warga Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, melaporkan tetangga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (22/1/2025).
Aksi penipuan dan atau penggelapan dialami pelapor terjadi di Jalan Irigasi, Lorong Pribadi I, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang, Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB oleh terlapor HF warga Jalan Irigasi, Lorong Sehat, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang.
Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian Uang sebesar Rp103.000.000,-. "Saya kesini melaporkan kasus hutang piutang yang mana terlapor ini meminjam uang kepada saya untuk modal usaha namun menipu, dengan menjual nama atas orang lain ternyata uang nya dipakai pribadi sendiri terlapor," kata Nichany diwawancarai setelah membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.
Nichany menjelaskan, terlapor ini menggunakan nama Elisa, Deni, Yuli, Cindy, "Saya kenal dekat dengan terlapor bahkan rumahnya saya dibelakang rumahnya. Jadi saya meminjamkan uang kepada terlapor karena modal percaya dan terlapor ada jaminan STNK mobil kijang Innova nopol B 2376 POH, dua buku nikah atas nama terlapor, 1 buah laptop merek Lennovo," jelasnya.
Menurut Nichany mengatakan, bila mobil Innova reborn milik PT BNI life akan tetapi terlapor mengatakan miliknya yang sudah dibeli dengan cara mengangsur perbulan namun STNK masih atas nama BNI life.
"Terlapor mengaku akan membayar uang yang dipinjam Rp103 juta rupiah jika bonus bank cair akhir tahun. Kata terlapor kemarin bulan 9, 10, sampai akhir tahun. Terlapor janji - janji terus dan saat ditanya mengaku belum cair juga bonusnya," ungkapnya.
Lanjutnya, belum pernah kerumah terlapor karena saya orangnya tidak mau ada masalah dan menunggu itikad baik terlapor. "Malah terlapor melapor saya balik dengan pemerasan dan penggelapan, intinya saya melapor ini supaya hutang saya dilunasi," tutupnya.
Laporan dari korban telah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana UU No 1 Tahun 1946 tenang KUHP dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
"Benar laporan korban telah diterima dan selanjutnya akan ditindak lanjuti Satreskrim," kata KA SPKT AKP Heri.