- - style="text-align: center;">
The Law of Insulting Friends via Instagram and TikTok Comment Sections According to Islamic Law
Sonia Zaizatul Bariah
Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Islam Negeri [Raden Fatah]
Email: soniazaizatulbariah0@gmail.com
ABSTRAK
Media sosial seperti Instagram dan TikTok telah menjadi tempat interaksi yang sangat besar bagi publik. Namun, dengan perkembangan ini, muncul juga masalah penghinaan dan perundungan siber di kolom komentar yang semakin mengkhawatirkan. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan menganalisis hukum menghina teman di kolom komentar Instagram dan TikTok dari sudut pandang hukum Islam. Penelitian ini akan merujuk pada bukti-bukti dari Al-Qur'an, hadis, dan pendapat para ulama ushul fiqh. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan penelitian pustaka, yang mengandalkan analisis dokumen dari sumber-sumber utama seperti kitab tafsir, fiqh klasik, dan fatwa yang lebih baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merendahkan seseorang di kolom komentar di media sosial termasuk dalam kategori ghibah digital, namimah elektronik, dan qadzf jika ada tuduhan tanpa bukti. Semua ini adalah haram menurut hukum Islam. Konsep sadd al-dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan) memperkuat larangan ini karena efek dari penghinaan di dunia digital jauh lebih besar dibandingkan dengan penghinaan yang biasa. Penelitian ini menyarankan agar nilai-nilai akhlak Islam diinternalisasi dalam literasi digital dan menekankan pentingnya pendidikan agama yang menggunakan media sosial di lingkungan pendidikan.
Kata Kunci: Hukum Islam, Penghinaan Digital, Media Sosial, Cyberbullying, Ushul Fiqh.
ABSTRACT
Social media sites like Instagram and TikTok have turned into huge places for people to connect, but they have also led to a worrying issue of insults and cyberbullying happening in the comments. This study focuses on looking into and understanding the legal decision about insulting friends in the comment sections on Instagram and TikTok, using the viewpoint of Islamic law. It will reference verses from the Qur'an, sayings of the Prophet Muhammad (hadith), and the opinions of scholars in ushul fiqh. The approach used is qualitative and involves library research. It focuses on analyzing documents from primary sources like classical tafsir, fiqh writings, and modern fatwas. The results show that insulting someone in social media comment sections can be seen as digital ghibah, electronic namimah, and qadzf when the accusations are not backed by proof. All of these actions are considered forbidden (haram) according to Islamic law. The idea of sadd al-dzari'ah (stopping actions that can cause harm) strengthens this ban because the effects of online insults reach much further than those of regular insults. This study suggests that Islamic moral values should be included in digital literacy programs and highlights the importance of teaching religious education through social media in schools.
Keywords: Islamic Law, Online Insult, Social Media, Cyberbullying, Ushul Fiqh.
A.PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara orang berinteraksi dengan sangat mendasar. Platform media sosial seperti Instagram dan TikTok bukan hanya tempat untuk hiburan, tetapi juga telah berubah menjadi ruang publik di mana orang bisa mengekspresikan diri, membangun citra, dan berinteraksi dengan banyak orang. Menurut data Digital 2024, jumlah pengguna media sosial di seluruh dunia sudah lebih dari 5 miliar orang, dan Indonesia termasuk salah satu negara dengan jumlah pengguna terbesar di Asia Tenggara.
Di balik kemudahan berinteraksi, kolom komentar di Instagram dan TikTok seringkali menjadi tempat untuk menghina, mengejek, dan melakukan perundungan secara daring. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mencatat ribuan laporan mengenai konten yang menghina setiap tahunnya, dengan angka yang terus meningkat. Fenomena ini tidak hanya mempengaruhi psikologis korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan penting dari sudut pandang hukum Islam mengenai status hukum dari tindakan tersebut.
Penelitian sebelumnya telah membahas etika komunikasi dalam Islam secara umum, tetapi pembahasan khusus tentang hukum penghinaan di kolom komentar Instagram dan TikTok masih sangat sedikit. Penelitian Rudi Sukandar (2022) membahas tentang cyberbullying dalam konteks hukum Islam secara umum. Di sisi lain, Fatimah Azzahra dan Irfan Maulana (2023) mempelajari etika komunikasi digital, tetapi tidak membahas aspek hukum fiqh dengan mendalam. Kesenjangan akademis ini menjadi alasan bagi penelitian ini untuk mengisi kekurangan tersebut dengan analisis yang lebih lengkap dan berdasarkan bukti.
Pertanyaan penelitian yang dibuat adalah: (1) Apa pandangan hukum Islam tentang tindakan menghina orang lain di kolom komentar Instagram dan TikTok? (2) Konsep-konsep ushul fiqh mana yang bisa digunakan untuk menganalisis fenomena penghinaan di dunia digital ini? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara normatif dan analitik tentang hukum penghinaan digital dari sudut pandang hukum Islam. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan sumbangan akademis bagi perkembangan fiqh modern dalam konteks etika media sosial.
B. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan cara kualitatif dengan jenis penelitian yang disebut studi pustaka. Pemilihan cara ini didasarkan pada sifat penelitian yang fokus pada analisis teks-teks normatif seperti Al-Qur'an, hadis, dan buku-buku fiqh. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang hukum Islam yang berkaitan dengan fenomena penghinaan di dunia digital. Pendekatan kualitatif dipilih karena bisa menggali makna, nilai, dan norma yang ada dalam sumber-sumber hukum Islam dengan cara yang mendalam dan sesuai konteks.
Sumber data utama terdiri dari: Al-Qur'an beserta terjemahannya, kitab hadis seperti Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, tafsir klasik seperti Tafsir al-Qurthubi dan Tafsir Ibn Katsir, serta buku-buku fiqh standar seperti Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yang ditulis oleh Wahbah al-Zuhaili dan Fiqh al-Sunnah karya Sayyid Sabiq. Data sekunder yang digunakan meliputi fatwa dari MUI, jurnal ilmiah baik nasional maupun internasional yang membahas etika media sosial dalam konteks Islam, serta undang-undang yang berkaitan dengan teknologi informasi.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mendokumentasikan, yaitu mencatat, mengelompokkan, dan menganalisis sumber-sumber pustaka yang berhubungan dengan topik penelitian. Analisis data dilakukan dengan metode analisis isi dan pendekatan deduktif-normatif, yaitu menarik kesimpulan hukum dari prinsip-prinsip umum syariat Islam untuk menyelesaikan masalah khusus terkait penghinaan di media sosial. Keakuratan data dijamin dengan membandingkan pendapat dari berbagai ulama, baik yang klasik maupun yang modern, sehingga kesimpulan yang dicapai bisa menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
C. HASIL DAN DISKUSI
1.Penghinaan Digital: Definisi Landasan Normatif Syariat
Dalam hukum Islam, ada beberapa istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan menghina atau merendahkan orang lain. Istilah-istilah tersebut adalah ghibah, yang berarti membicarakan aib orang yang tidak disukai; namimah, yang berarti mengadu domba; dan sukhriyyah, yang berarti mengolok-olok. Al-Qur'an Surah Al-Hujurat ayat 11 dengan jelas melarang orang untuk mengejek orang lain. Allah SWT berfirman yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman!" "Janganlah satu kelompok mengejek kelompok lain, karena bisa jadi kelompok yang diejek itu lebih baik daripada kelompok yang mengejek." Ayat ini menjadi dasar penting dalam memahami fenomena penghinaan di kolom komentar media sosial.
Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa penghinaan (istihza') adalah tindakan yang merendahkan martabat orang lain, baik lewat ucapan, tulisan, isyarat, atau perbuatan, dengan maksud untuk mempermalukan. Definisi ini mencakup secara signifikan komentar-komentar yang merendahkan yang ditulis di kolom komentar Instagram dan TikTok, karena tulisan di dunia digital memiliki kekuatan yang sama -- bahkan lebih besar -- dibandingkan dengan ucapan lisan, terutama dalam hal penyebaran dan pengaruhnya terhadap martabat orang yang menjadi korban.
Penghinaan di media sosial memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan dengan penghinaan biasa karena beberapa alasan: (1) sifatnya yang sangat publik -- sebuah komentar bisa dilihat oleh ribuan hingga jutaan orang dalam waktu singkat; (2) sifat digital yang abadi -- komentar bisa disimpan dan diakses tanpa batas waktu; (3) kecepatan penyebaran yang memungkinkan penghinaan menyebar dalam hitungan detik ke berbagai tempat di dunia; dan (4) anonimitas yang membuat orang berani menulis hal-hal yang tidak akan mereka katakan secara langsung. Faktor-faktor ini membuat hukum penghinaan digital perlu diteliti lebih dalam dalam konteks fiqh Islam modern.
2. Analisis Hukum: Ghibah, Namimah, dan Qadzf Digital
Ulama ushul fiqh membagi cara berbicara yang merendahkan orang lain menjadi beberapa jenis hukum, dan setiap jenis ini memiliki makna dan konsekuensi yang berbeda. Pertama, ghibah (gh-y-b) dijelaskan oleh Imam al-Nawawi dalam Riyadh al-Shalihin sebagai membicarakan sesuatu mengenai saudaramu yang dia tidak ingin kamu bicarakan. Komentar di media sosial yang berbicara tentang kekurangan fisik, karakter, atau kehidupan pribadi. Seseorang, meskipun apa yang dikatakan itu benar, tetap termasuk dalam ghibah yang hukumnya haram menurut kesepakatan para ulama, tanpa ada perbedaan pendapat.
Kedua, namimah (n-m-m) atau adu domba melalui komentar, seperti memicu pertikaian antara dua orang dengan komentar yang provokatif atau menyebarkan info yang bisa merusak hubungan, juga dilarang secara tegas. Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa seseorang yang suka mengadu atau menyebarkan kabar buruk tidak akan masuk surga. Bukhari dan Muslim). Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa namimah meliputi semua cara menyampaikan kata-kata atau informasi yang bertujuan untuk merusak hubungan antar orang. Dalam konteks sekarang, ini termasuk komentar-komentar yang provokatif di kolom komentar media sosial.
Ketiga, qadzf (q-dh-f) adalah menuduh seseorang berzina atau melakukan hal yang tidak baik tanpa bukti yang cukup. Jika ada komentar di Instagram atau TikTok yang berisi tuduhan seperti itu, maka orang yang melakukannya tidak hanya melakukan dosa besar tetapi juga bisa mendapatkan hukuman had qadzf sesuai dengan hukum Islam. Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah menyebutkan bahwa qadzf adalah salah satu dosa besar (al-kaba'ir) yang pelakunya mendapatkan ancaman kutukan dari Allah SWT. Ini dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Nur ayat 23 yang memperingatkan para penuduh akan mendapatkan siksaan yang menyakitkan baik di dunia maupun di akhirat.
3. Perspektif Ushul Fiqh: Sadd al-Dzari'ah dan Maqashid al-Syari'ah
Dari sudut pandang ushul fiqh, tindakan menghina di kolom komentar bisa dilihat melalui prinsip sadd al-dzari'ah, yaitu menutup jalan yang bisa menyebabkan kerusakan. Amir Syarifuddin dalam Ushul Fiqh menjelaskan bahwa sadd al-dzari'ah adalah penetapan hukum yang melarang suatu tindakan tertentu yang sebenarnya boleh dilakukan, untuk mencegah kerusakan yang mungkin terjadi. Kolom komentar sebenarnya adalah tempat yang diperbolehkan untuk berbagi pendapat. Namun, jika digunakan untuk menghina orang lain, maka tindakan penghinaan itu harus dilarang agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar, seperti kerusakan pada psikologis, sosial, dan moral masyarakat.
Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya al-Halal wa al-Haram fi al-Islam menjelaskan bahwa semua tindakan yang dapat membahayakan orang lain, baik secara fisik maupun mental, adalah bertentangan dengan tujuan-tujuan syariat Islam (maqashid al-syari'ah). Hal ini terutama berkaitan dengan menjaga akal budi (hifdz al-'aql) dan melindungi jiwa serta martabat (hifdz al-nafs). Hinaan di media sosial yang bisa menyebabkan depresi, trauma mental, kecemasan sosial, bahkan keinginan untuk melukai diri sendiri pada korban adalah pelanggaran serius terhadap dua tujuan utama tersebut.
Nasrun Haroen dalam Ushul Fiqh I menjelaskan bahwa prinsip maslahah mursalah juga penting dalam hal ini: melarang penghinaan di dunia digital adalah kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat (dar' al-mafasid muqaddam 'ala jalb al-mashalih) meskipun tidak ada nash yang secara langsung menyebut istilah komentar di Instagram atau TikTok. Fleksibilitas dalam metodologi ushul fiqh inilah yang membuat hukum Islam tetap relevan dan mampu merespons berbagai masalah modern yang terus berkembang.
4. Fatwa Kontemporer dan Implikasi Hukum Positif
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial dengan jelas menyatakan bahwa setiap muslim dilarang melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan menyebarkan konten yang merendahkan martabat orang lain di media sosial. Fatwa ini adalah dasar yang resmi yang menjawab langsung pertanyaan mengenai hukum penghinaan di kolom komentar Instagram dan TikTok dalam konteks hukum Islam di Indonesia. Fatwa ini juga menjadi pedoman bagi umat Islam dalam berperilaku di dunia digital.
Selain hukuman di akhirat, penghinaan yang dilakukan di media sosial juga bisa mendapatkan hukuman tegas di dunia ini. Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (3) menjelaskan bahwa ada larangan untuk menghina atau mencemarkan nama baik orang lain melalui media elektronik. Jika melanggar, ada hukuman penjara yang bisa mencapai empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Kerjasama antara hukum Islam dan hukum positif menunjukkan bahwa negara dan agama sepakat bahwa penghinaan di dunia digital adalah tindakan yang tidak bisa diterima dalam kehidupan masyarakat.
Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulum al-Din mengingatkan bahwa menjaga lisan — dan dalam konteks sekarang, menjaga jari saat mengetik — adalah salah satu bentuk ibadah yang paling tinggi dan menunjukkan seberapa dewasa secara spiritual seseorang. Ia menekankan bahwa siapa pun yang bisa menjaga ucapannya dari hal-hal yang tidak baik, Allah akan menghormatinya di dunia dan di akhirat. Prinsip ini menunjukkan bahwa pendidikan Islam perlu memasukkan etika digital (akhlak al-raqmiyyah) sebagai bagian penting dalam membentuk akhlak yang baik bagi generasi muda Muslim di zaman digital ini.
Muhammad Abu Zahrah dalam Ushul al-Fiqh menekankan bahwa hukum Islam itu fleksibel dan bisa berkembang sesuai dengan perubahan zaman melalui ijtihad yang terukur dan bertanggung jawab. Penghinaan melalui kolom komentar yang belum dikenal di zaman klasik bisa dan harus dianalisis dengan menggunakan aturan fiqh yang sudah ada. Ini karena inti dari tindakan tersebut -- menyakiti orang lain dengan kata-kata -- sama dengan apa yang sudah dibahas oleh para ulama terdahulu. Hubungan antara fiqh klasik dan kenyataan digital inilah yang menjadikan hukum Islam sebagai sistem hukum yang lengkap, universal, dan selalu relevan sepanjang masa.
D. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Setelah melakukan analisis, bisa disimpulkan bahwa menghina teman di kolom komentar Instagram dan TikTok adalah hal yang dilarang dalam hukum Islam, tanpa ada pengecualian. Hukum ini didasarkan pada: (1) ayat 11 dari Surah Al-Hujurat dalam Al-Qur'an yang melarang sukhriyyah; (2) hadis-hadis Nabi SAW yang melarang ghibah dan namimah; (3) kesepakatan (ijma') para ulama mengenai larangan merendahkan martabat orang lain; dan (4) kaidah sadd al-dzari'ah yang melarang semua tindakan yang bisa menyebabkan kerusakan. Aspek digital tidak mengubah isi hukumnya, bahkan membuat tingkat keharamannya lebih berat karena dampaknya yang jauh lebih luas dan besar.
Penelitian ini memberikan kontribusi akademis dengan membuat kerangka analisis fiqh yang lengkap untuk memahami penghinaan di dunia digital. Ini mencakup pengelompokan tindakan seperti ghibah, namimah, dan qadzf, serta metode ushul fiqh yang sesuai seperti sadd al-dzari'ah, maslahah mursalah, dan maqashid al-syari'ah. Selain itu, ada juga dukungan dari fatwa-fatwa terkini yang dikeluarkan oleh MUI. Temuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan penelitian bahwa hukum Islam memiliki dasar yang kuat, lengkap, dan sesuai untuk mengatur perilaku umat Islam di media sosial dalam kehidupan modern.
Rekomendasi yang dapat diberikan adalah sebagai berikut. Pertama, lembaga pendidikan Islam perlu memasukkan materi fiqh media sosial (fiqh al-wasail al-ijtima'iyyah) ke dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam di semua tingkat pendidikan. Kedua, para ulama dan organisasi Islam harus aktif mengadakan program literasi digital yang berlandaskan nilai-nilai Islam untuk masyarakat umum. Ketiga, penelitian berikutnya harus mempelajari lebih dalam tentang aspek-aspek khusus, seperti hukum penghinaan yang ada di fitur Reels, Stories, atau Live Streaming. Selain itu, perlu juga untuk melihat perbandingan antara berbagai madzhab fiqh dalam menghadapi fenomena ini dengan cara yang lebih teratur. Keempat, kita perlu membuat panduan etika digital Islam yang praktis dan bisa dipakai oleh komunitas Muslim dalam kehidupan sehari-hari di dunia digital.
REFERENSI
Abu Zahrah, Muhammad. (1997). Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi.
Al-Asqalani, Ibn Hajar. (1959). Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari (Jilid X). Beirut: Dar al-Marifah.
Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad. (t.t.). Ihya Ulum al-Din (Jilid III). Beirut: Dar al-Marifah.
Al-Nawawi, Imam Yahya bin Syaraf. (2000). Riyadh al-Shalihin. Beirut: Dar al-Marifah.
Al-Qaradawi, Yusuf. (2012). al-Halal wa al-Haram fi al-Islam. Kairo: Maktabah Wahbah.
Al-Qurthubi, Muhammad bin Ahmad al-Anshari. (1993). al-Jami li Ahkam al-Qur'an (Jilid XVI). Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Zuhaili, Wahbah. (1989). al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Jilid VI). Damaskus: Dar al-Fikr.
Azzahra, Fatimah & Maulana, Irfan. (2023). Etika Komunikasi Islam di Era Digital. Jurnal Pemikiran Islam, 8(2), 112-130. https://doi.org/10.24239/jpi.v8i2.1043
Hamid, Syamsul Rijal. (2019). Buku Pintar Hadits. Jakarta: Bee Media Pustaka.
Haroen, Nasrun. (2001). Ushul Fiqh I. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Hootsuite & We Are Social. (2024). Digital 2024: Global Overview Report. https://datareportal.com/reports/digital-2024-global-overview-report
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2024). Laporan Tahunan Penanganan Konten Negatif 2023. Jakarta: Kominfo. https://kominfo.go.id/laporan-konten-negatif-2023
Komisi Fatwa MUI. (2017). Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.
Napoleon Cat. (2024). Instagram Users in Indonesia. https://napoleoncat.com/stats/instagram-users-in-indonesia/2024
Sabiq, Sayyid. (1983). Fiqh al-Sunnah (Jilid III). Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi.
Sarwat, Ahmad. (2020). Fiqh Media Sosial. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.
Sukandar, Rudi. (2022). Cyberbullying dan Implikasinya dalam Hukum Islam. Jurnal Al-Ahkam, 12(1), 45-60. https://doi.org/10.21580/ahkam.2022.12.1.9871
Syarifuddin, Amir. (2011). Ushul Fiqh (Jilid II). Jakarta: Kencana Prenada Media.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Jakarta: Sekretariat Negara.
Yaqub, Ali Mustafa. (2003). Hadis-Hadis Bermasalah. Jakarta: Pustaka Firdaus.












