- - style="text-align: center;">
The Legal Status of Adhan and Quranic Recitation Using AI Voice
Muhammad Taufan Hidayatullah
¹²Prodi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri [Raden Fatah]
Email: taufanhidayatullah06@gmail.com
ABSTRAK
Perkembangan cepat kecerdasan buatan (AI) telah memasuki bidang ibadah umat Islam, terutama dalam pembuatan suara azan dan pembacaan Al-Quran secara sintetis. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari status hukum penggunaan suara AI dalam azan dan membaca Al- Quran dengan menggunakan metode ushul fiqh. Metode tersebut meliputi qiyas, maslahah mursalah, dan sadd al-dzari'ah. Dengan menggunakan cara kualitatif dan meneliti buku-buku fiqih klasik serta fatwa yang ada sekarang, penelitian ini menemukan bahwa: (1) azan yang dihasilkan oleh AI tidak sah untuk memenuhi kewajiban syar'i karena hilangnya unsur taklif 1(kewajiban pribadi mukallaf) dan niat sebagai syarat, tetapi bisa digunakan untuk memberitahukan waktu salat; (2) bacaan Al-Quran yang dibuat oleh AI bisa dipakai sebagai alat belajar (ta'allum) tetapi tidak sah untuk menggantikan tilawah sebagai ibadah. Temuan ini menegaskan betapa pentingnya membedakan antara fungsi praktis teknologi dan makna ibadah dalam Islam.2
Kata Kunci: Kecerdasan Buatan; Azan; Membaca Al-Quran; Hukum Islam; Dasar-dasar Fiqh.
ABSTRACT
The fast growth of Artificial Intelligence (AI) has started to influence Islamic worship, especially in creating synthetic sounds for the adhan and recitations of the Quran. This study looks at the legal status of using AI voices for the adhan and Quranic recitation. It uses the ushul fiqh method, which includes qiyas, maslahah mursalah, and sadd al-dzari'ah. By using a qualitative method and researching classical fiqh texts and modern fatwas, the study concludes:
(1) An AI-voiced adhan cannot satisfy the religious duty because it lacks the necessary elements of personal obligation (taklif)3 and intention, which are essential for worship; however, it can be used to signal prayer times; (2) AI-generated recitation of the Quran can be helpful for learning (ta'allum) but cannot replace the act of devotional recitation (tilawah). These results highlight how important it is to separate the practical use of technology from the true nature of Islamic worship.4
Keywords: Artificial Intelligence; Adhan; Quran Recitation; Islamic Law; Ushul Fiqh.
A. PENDAHULUAN
Revolusi teknologi kecerdasan buatan (AI) telah menciptakan peluang baru yang melampaui batas-batas biasa, termasuk dalam cara hidup beragama umat Islam. Dalam sepuluh tahun terakhir, teknologi text-to-speech dan pengkloningan suara yang menggunakan AI telah mencapai tingkat ketepatan yang sangat tinggi, sehingga suara yang dihasilkan hampir tidak bisa dibedakan dari suara manusia yang sebenarnya. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting dalam bidang teologi dan hukum: apakah azan yang disampaikan dengan suara AI bisa dianggap sah menurut hukum syar'i? Apakah bacaan Al-Quran yang dihasilkan oleh mesin bisa dianggap sebagai tilawah yang sah?5
Penelitian sebelumnya tentang azan yang menggunakan rekaman digital sudah banyak dilakukan, salah satunya oleh Suparman (2023). Ia menekankan bahwa suara manusia yang direkam dalam konteks azan tidak memenuhi syarat taklif.6 Sementara itu, Mustofa (2023) meneliti fikih digital secara umum tanpa membahas secara rinci tentang suara AI generatif. 7Hazliansyah dan kawan-kawan (2023) meneliti penggunaan teknologi suara dalam kegiatan ibadah, tetapi penelitian ini masih terbatas pada penggunaan rekaman yang biasa.8 Kesenjangan utama dalam literatur itu adalah belum ada penelitian yang secara khusus membahas suara AI generatif—yang jelas bukan berasal dari manusia mana pun—dalam konteks ushul fiqh secara menyeluruh.
Berdasarkan identifikasi kesenjangan yang ada, penelitian ini mengajukan dua pertanyaan utama: (1) Apa status hukum penggunaan suara AI untuk azan jika dilihat dari sudut pandang ushul fiqh? (2) Apa status hukum pembacaan Al-Quran menggunakan suara AI dalam konteks ibadah dan pendidikan Islam? Hipotesis yang dibuat adalah bahwa suara AI, walaupun secara teknis sudah sangat baik, tidak bisa memenuhi syarat taklif, niyyah, dan qurbah yang merupakan inti dari ibadah dalam Islam.9
5 Suparman, Dedi. 'Artificial Intelligence dalam Perspektif Hukum Islam: Analisis Fiqih Kontemporer.' Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Vol. 57, No. 2 (2023), hlm. 211–235. https://doi.org/10.14421/sy.2023.572
6 Wahbah al-Zuhayli. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr, 2007, Jilid I, hlm. 529–532.
7 Mustofa, Imam. 'Fikih Kontemporer: Ijtihad atas Persoalan Teknologi Digital.' Jurnal Al-Ahkam, Vol. 24, No. 1 (2023), hlm. 45–68. https://doi.org/10.21580/ahkam.2023.24.1.10321
8 Hazliansyah, et al. 'Penggunaan Teknologi Suara dalam Ibadah: Kajian Hukum Islam.' Jurnal Hukum Islam, Vol. 21, No. 2 (2023), hlm. 317–340. https://doi.org/10.28918/jhi.v21i2.7823
9 Al-Qaradawi, Yusuf. Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam. Kairo: Maktabah Wahbah, 2003, hlm. 24.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan analisis hukum yang teratur dan berdasarkan argumen ushul fiqh mengenai penggunaan suara AI untuk azan dan membaca Al-Quran. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan akademis untuk pengembangan fikih digital (al-fiqh al-raqami) yang semakin diperlukan oleh komunitas Muslim di seluruh dunia di masa kecerdasan buatan.
B. METODE PENELITIAN
Penelitian ini memakai metode kualitatif dengan jenis penelitian yang disebut penelitian kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan analitis. Sumber data utama meliputi: (a) buku-buku fiqh klasik dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) yang membahas syarat dan rukun azan serta pembacaan Al-Quran; (b) karya-karya ushul fiqh yang dijadikan rujukan seperti Al-Muwafaqat oleh Al-Syatibi, Al-Mustasfa oleh Al-Ghazali, dan Rawd al-Nadhir oleh Ibn Qudamah; (c) fatwa dari lembaga Islam resmi seperti MUI, Al-Azhar, dan Rabithah 'Alam Islami; serta (d) artikel jurnal ilmiah yang terindeks Sinta dan Scopus yang diterbitkan antara tahun 2022–2024 yang berkaitan dengan AI dan hukum Islam.10
Sumber data sekunder terdiri dari buku-buku fikih modern, artikel ilmiah yang mudah dipahami, dan dokumen teknis tentang teknologi AI yang berhubungan dengan sintesis suara dan pembuatan suara berbasis deep learning. Teknik mengumpulkan data dilakukan dengan cara mempelajari dokumen dan menganalisis teks secara sistematis.
Analisis data dilakukan melalui empat langkah: pertama, mengidentifikasi dan mencatat ayat-ayat dari Al-Quran dan Hadis yang relevan; kedua, mengumpulkan pandangan ulama klasik mengenai syarat sah azan dan tilawah; ketiga, menerapkan prinsip-prinsip ushul fiqh (qiyas, maslahah mursalah, sadd al-dzari'ah) pada objek penelitian teknologi AI; keempat, menyusun dan menarik kesimpulan hukum (istinbath al-hukm) yang sesuai dengan konteks dan proporsional. Keabsahan penelitian dijaga dengan cara triangulasi sumber, yaitu dengan mencocokkan pandangan dari berbagai mazhab dan menggunakan pendekatan yang berbeda- beda terhadap argumen yang ada.
10 Halim, Abdul. 'Maqasid al-Syariah sebagai Landasan Fatwa Teknologi Ibadah.' Jurnal Al-Manahij, Vol. 17, No. 2 (2023), hlm. 255–278. https://doi.org/10.24090/mnh.v17i2.7612.
C. HASIL DAN DISKUSI
1. Konsep Dasar Azan dan Tilawah dalam Fiqh Klasik
Para ulama fikih klasik menjelaskan bahwa azan adalah panggilan untuk beribadah yang memiliki dua fungsi: pertama, sebagai pemberitahuan bahwa waktu salat telah tiba, dan kedua, sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa azan adalah kewajiban kolektif yang harus dilakukan oleh orang-orang yang memenuhi syarat, yaitu seorang mukallaf, laki- laki, Muslim, berakal, dan dengan niat beribadah.11 Syarat-syarat ini bukan hanya sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan bagian penting dari keabsahan azan sebagai tindakan religi yang teratur.
Al-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama Syafi'iyah mengharuskan adanya niat saat azan. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai apakah niat itu merupakan bagian dari rukun atau hanya syarat saja. Hanafiyah, seperti yang dicatat oleh Ibn Abidin, mensyaratkan adanya suara yang keluar dari tenggorokan seseorang yang berakal. Sementara itu, Al-Zuhayli menyimpulkan pandangan dari empat mazhab dan menegaskan kesepakatan bahwa azan yang berasal dari rekaman atau mesin tidak memenuhi syarat ibadah.
Dalam konteks membaca Al-Quran, para ulama membedakan antara membaca sebagai ibadah (qiraah ta'abbudiyyah) dan membaca sebagai cara belajar (qiraah ta'allumiyyah). Perbedaan ini sangat penting dalam menganalisis bacaan Al-Quran yang menggunakan AI, karena masing-masing memiliki syarat keabsahan yang berbeda.12 Tilawah ibadah membutuhkan orang yang sudah dewasa secara agama, niat yang tulus, dan pengucapan yang langsung dari suara manusia yang dijadikan berkah. Sementara itu, tilawah untuk belajar lebih mudah dan bisa diterapkan dengan cara yang lebih fleksibel.
11 Ibn Qudamah, 'Abd Allah. Al-Mughni. Kairo: Dar Hijr, 1992, Jilid I, hlm. 430–434.
12 Mujahidin, Akhmad & Rohmah, Siti. 'Tilawah Al-Quran Digital: Antara Kemudahan dan Kesahihan Syar'i.' Jurnal Studi Al-Quran, Vol. 19, No. 2 (2024), hlm. 201–228. https://ejournal.uin- suka.ac.id/ushuluddin/jsa/article/view/4521
2. Teknologi Suara AI: Tinjauan Teknis dalam Perspektif Hukum Islam
Teknologi suara AI yang terbaru, seperti WaveNet, VALL-E, dan ElevenLabs, berfungsi dengan menggunakan model jaringan saraf yang telah dilatih dengan ribuan jam rekaman suara manusia. Hasilnya adalah suara yang dibuat oleh komputer yang terdengar sangat mirip dengan suara manusia, termasuk dalam cara berbicara, perasaan, dan pengucapan. Dari sudut pandang teknis, AI tidak memiliki kesadaran, keinginan, perasaan, atau kemampuan untuk beribadah—ia hanyalah sebuah sistem komputer yang menghasilkan suara berdasarkan pola statistik.
Perbedaan dasar antara rekaman suara manusia dan suara AI generatif terletak pada asalnya: rekaman adalah suara nyata dari manusia yang pernah mengucapkan kalimat tertentu dengan maksud tertentu, sedangkan suara AI adalah hasil buatan yang tidak memiliki pembicara asli.13 Aspek ini merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam analisis hukum Islam, karena Islam menganggap niyyah (niat) sebagai dasar utama untuk menentukan keabsahan setiap ibadah. Hal ini sesuai dengan kaidah 'al-umur bi maqasidiha' yang berarti setiap perkara tergantung pada tujuannya.
Asmuni (2024) dalam penelitian mendalamnya tentang azan digital menyatakan bahwa meskipun suara rekaman muazin bisa dipakai untuk menunjukkan waktu, suara tersebut tidak bisa menggantikan azan syar'i karena tidak ada unsur taklif dan niyyah saat azan diperdengarkan. Argumen ini jadi lebih kuat saat diterapkan pada suara AI, yang sebenarnya tidak memiliki 'penutur asli' yang bisa dimaksudkan untuk ibadahnya. Dengan begitu, suara AI lebih jauh dari keabsahan syar'i jika dibandingkan dengan rekaman biasa.
3. Analisis Hukum Azan dengan Suara AI
Menurut analisis ushul fiqh, ada tiga kaidah utama yang penting dalam menilai hukum azan yang dilakukan dengan suara AI. Pertama, pendekatan qiyas (analogi) menyatakan bahwa suara AI setara dengan objek-objek non-mukallaf yang tidak bisa melaksanakan ibadah.
13 Asmuni, Muhammad. 'Azan via Rekaman Digital: Perspektif Hukum Islam Kontemporer.' Jurnal Penelitian Hukum Islam, Vol. 8, No. 1 (2024), hlm. 1–22. https://doi.org/10.24239/jphi.v8i1.823
Rasulullah berkata bahwa azan harus disuarakan oleh orang yang dapat dipercaya,14 yang secara tidak langsung menunjukkan bahwa hanya manusia yang memiliki kelayakan hukum untuk melakukannya.
Kedua, dari sudut pandang maslahah mursalah, memakai suara AI untuk menandai waktu salat—bukan sebagai azan yang syar'i—dapat diterima karena memenuhi kebutuhan bersama masyarakat kota yang padat. Nurrohman (2024) menyatakan bahwa membangun kembali konsep i'lam dalam azan dengan menggunakan maslahah mursalah bisa menerima teknologi modern, asalkan tidak mengklaim bahwa itu sah secara syar'i.15 Perbedaan antara fungsi notifikasi dan fungsi ibadah ini menjadi solusi moderasi yang dapat diterima.
Ketiga, prinsip sadd al-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) meminta kita untuk berhati-hati dalam membolehkan suara AI digunakan untuk azan. Halim (2023) mengingatkan bahwa kebiasaan menggunakan AI dalam ibadah bisa mengurangi makna kewajiban pribadi (fard 'ain) dan menciptakan contoh yang buruk di mana ibadah lain bisa digantikan oleh mesin, yang pada akhirnya dapat merusak tujuan-tujuan syariah (maqasid al-syariah) itu sendiri.
Majelis Ulama Indonesia, melalui Fatwa No. 30 Tahun 2023, menekankan bahwa penggunaan AI dalam kegiatan keagamaan harus mengikuti tiga prinsip: (1) tidak boleh menggantikan tanggung jawab pribadi; (2) tidak boleh mengurangi nilai spiritual dari ibadah;
(3) tidak boleh menimbulkan kebingungan dalam akidah.16 Menurut prinsip-prinsip ini, azan yang menggunakan suara AI tidak diizinkan sebagai pengganti azan syar'i. Namun, azan AI bisa digunakan sebagai pengingat (tanbih) untuk waktu salat yang sifatnya opsional dan tambahan.
4. Analisis Hukum Bacaan Al-Quran dengan Suara AI
Lajnah Pentashih Mushaf Al-Quran (LPMQ) untuk memastikan akurasi Kajian mengenai pembacaan Al-Quran dengan dukungan AI memerlukan pemahaman yang lebih mendalam terhadap berbagai konteks: (a) bacaan dalam salat; (b) bacaan sebagai ibadah mandiri; (c) penggunaan sebagai sarana belajar; dan (d) pembuatan konten digital Qurani.
14 Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma'il. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Kathir, 2002, Hadis No. 604.
15 Nurrohman, Dede. 'Rekonstruksi Hukum Azan melalui Pendekatan Maslahah Mursalah di Era Digital.' Jurnal Masharif al-Syariah, Vol. 9, No. 1 (2024), hlm. 77–99. https://doi.org/10.30651/jms.v9i1.20123
16 Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Penggunaan Teknologi Artificial Intelligence dalam Kegiatan Keagamaan. Jakarta: MUI, 2023.
Rosyadi (2024) berpendapat bahwa kepatuhan syariah terhadap teknologi suara AI bervariasi menurut konteks penggunaannya.17
Dalam konteks bacaan dalam salat dan ibadah mandiri, suara AI secara hukum tidak memiliki nilai ibadah karena tidak memenuhi kriteria mukallaf dan niat. Ibn Hajar al-'Asqalani dalam Fath al-Bari menyatakan bahwa pahala membaca Al-Quran berhubungan langsung dengan usaha dan niat si pembaca—sesuatu yang tidak mungkin dimiliki oleh AI. 18Menggunakan suara AI sebagai 'bacaan' adalah salah kategori yang keliru (mafqud al-mahall) karena subjeknya tidak memenuhi syarat hukum.
Namun, dalam konteks pendidikan (ta'allum), suara AI dapat berfungsi sebagai alat bantu yang penting. Mujahidin dan Rohmah (2024) menunjukkan bahwa platform bacaan digital berbasis AI dapat secara signifikan meningkatkan keterampilan tajwid siswa, karena AI mampu mendeteksi kesalahan pengucapan dengan tingkat akurasi yang tinggi. Penggunaan ini sejalan dengan prinsip taysir (kemudahan) dalam Islam dan kaidah ma la yatimm al-wajib illa bihi fa huwa wajib (sesuatu yang membuat kewajiban tidak sempurna, maka ia juga wajib), jika pembelajaran baca dianggap sebagai kewajiban.
Dalam pembuatan konten digital—seperti aplikasi murotal, video YouTube, dan podcast Qurani—penggunaan suara AI menghadirkan tantangan tersendiri. Akbar (2024) memperingatkan bahwa komersialisasi suara AI untuk murotal tanpa adanya regulasi yang jelas berpotensi menyebarkan bacaan yang tidak sesuai standar tajwid, yang dapat menyesatkan masyarakat.19 Maka dari itu, diperlukan pengawasan dari lembaga yang berwenang seperti tajwid dalam produk AI Qurani.
5. Sintesis: Kategori Hukum Penggunaan Suara AI dalam Ibadah
Berdasarkan analisis menyeluruh yang telah dilakukan, kajian ini menyusun kategori hukum penggunaan suara AI dalam ibadah yang dapat dijadikan pedoman fatwa oleh lembaga- lembaga agama. Kategori ini terbagi menjadi empat bagian:
17 Rosyadi, Imron. 'Shari'ah Compliance Teknologi Suara AI untuk Azan dan Tilawah.' Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol. 12, No. 1 (2024), hlm. 34–58. https://doi.org/10.15575/jphi.v12i1.24501
18 Ibn Hajar al-'Asqalani. Fath al-Bari bi Sharh Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1959, Jilid II, hlm. 78.
19 Akbar, Ali. 'Regulasi Penggunaan AI dalam Praktik Keagamaan: Studi Komparatif Negara Muslim.' Jurnal Al- Iqtishad, Vol. 15, No. 2 (2024), hlm. 189–210. https://doi.org/10.15408/aiq.v15i2.33102
Pertama, Haram li-dzatihi: penggunaan suara AI yang secara langsung menggantikan kewajiban ibadah individu (azan sebagai fard kifayah, salat dengan ‘qiraah AI’).
Kedua, Mubah bersyarat: penggunaan suara AI sebagai pengingat waktu salat (bukan azan syar'i) atau sebagai alat pembelajaran tajwid.20
Ketiga, Mandub (Sunnah): penggunaan AI untuk memperluas akses pendidikan Al-Quran bagi masyarakat yang sulit mendapatkan pengajaran tajwid, terutama di daerah terpencil—dalam konteks manfaat yang lebih besar yang dihasilkan.
Keempat, Makruh: kebiasaan menggunakan suara AI Qurani secara berlebihan yang dapat mengurangi motivasi untuk tilawah secara langsung, karena berpotensi menurunkan kualitas ibadah secara bertahap meskipun tidak secara langsung merusaknya.
Hasan (2005) mengingatkan bahwa dalam sejarahnya, Islam selalu mengakomodasi perkembangan teknologi selama tidak bertentangan dengan lima maqasid al-syariah: perlindungan agama, perlindungan jiwa, perlindungan akal, perlindungan keturunan, dan perlindungan harta. Dalam konteks ini, penggunaan suara AI untuk ibadah harus melalui penilaian menyeluruh terhadap kelima maqasid tersebut, terutama perlindungan agama (hifzh al-din) yang paling langsung terdampak oleh isu ini.
D. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Berdasarkan analisis ushul fiqh yang menyeluruh, studi ini mengungkapkan dua temuan utama. Pertama, azan yang menggunakan suara AI tidak sah secara syar'i dalam melaksanakan kewajiban fard kifayah, sebab suara AI tidak memenuhi syarat taklif, tidak memiliki kelayakan hukum, dan tidak mampu berniat sebagai ibadah—tiga unsur yang merupakan pokok dari keabsahan azan menurut semua mazhab fiqh. Namun, suara AI dapat diterima sebagai sarana untuk memberitahukan (i'lam) waktu salat, asalkan tidak dianggap sebagai azan yang sah secara syar'i dan tidak menggantikan peran muazin manusia.
20 Hasan, Muhammad Tholchah. Prospek Islam dalam Menghadapi Tantangan Zaman. Jakarta: Lantabora Press, 2005, hlm. 87.
Kedua, pembacaan Al-Quran yang menggunakan suara AI tidak memiliki nilai tilawah ibadah karena tidak adanya mukallaf dan niyyah sebagai subjek serta penggerak ibadah. Walaupun demikian, suara AI yang bernuansa Qurani memiliki nilai fungsional yang penting dalam konteks pembelajaran tajwid dan peningkatan akses pendidikan Al-Quran, terutama bagi komunitas yang kekurangan pengajar. Perbedaan dalam konteks ini perlu menjadi dasar untuk regulasi yang tepat, bukan generalisasi hukum yang terlalu luas atau sempit.
Studi ini mengusulkan tiga hal untuk penelitian dan kebijakan mendatang: (1) Badan- badan fatwa nasional dan internasional perlu segera merilis panduan hukum yang lengkap dan berstandar mengenai penggunaan AI dalam ibadah, mengingat semakin meluasnya teknologi ini di kalangan masyarakat Muslim; (2) Lajnah Pentashih Mushaf Al-Quran serta lembaga sejenis harus mengembangkan standar akurasi tajwid khusus untuk konten AI Qurani, seperti yang berlaku untuk mushaf cetakan; (3) Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menyelidiki aspek-aspek yang belum terbahas, seperti hukum penggunaan suara AI untuk doa, dzikir, dan bacaan ibadah lainnya, serta dampak psikologis dan sosiologis dari penerapan AI dalam praktik keagamaan di kalangan Muslim.
DAFTAR REFERENSI
Akbar, Ali. (2024). Regulasi Penggunaan AI dalam Praktik Keagamaan: Studi Komparatif Negara Muslim. Jurnal Al-Iqtishad, 15(2), 189–210. https://doi.org/10.15408/aiq.v15i2.33102
Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma'il. (2002). Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Kathir. Al-Ghazali, Abu Hamid. (1982). Ihya 'Ulum al-Din (Jilid I). Beirut: Dar al-Ma'rifah.
Al-Nawawi, Yahya ibn Sharaf. (2000). Al-Majmu' Sharh al-Muhadhdhab (Jilid III). Beirut: Dar al-Fikr. Al-Qaradawi, Yusuf. (2003). Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam. Kairo: Maktabah Wahbah.
Al-Syatibi, Ibrahim ibn Musa. (1997). Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari'ah (Jilid II). Beirut: Dar al- Ma'rifah.
Al-Zuhayli, Wahbah. (2007). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Jilid I). Damaskus: Dar al-Fikr.
Asmuni, Muhammad. (2024). Azan via Rekaman Digital: Perspektif Hukum Islam Kontemporer. Jurnal Penelitian Hukum Islam, 8(1), 1–22. https://doi.org/10.24239/jphi.v8i1.823
Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Penggunaan Teknologi Artificial Intelligence dalam Kegiatan Keagamaan. (2023). Jakarta: MUI.
Halim, Abdul. (2023). Maqasid al-Syariah sebagai Landasan Fatwa Teknologi Ibadah. Jurnal Al- Manahij, 17(2), 255–278. https://doi.org/10.24090/mnh.v17i2.7612
Hasan, Muhammad Tholchah. (2005). Prospek Islam dalam Menghadapi Tantangan Zaman. Jakarta: Lantabora Press.
Hazliansyah, et al. (2023). Penggunaan Teknologi Suara dalam Ibadah: Kajian Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, 21(2), 317–340. https://doi.org/10.28918/jhi.v21i2.7823
Ibn Abidin, Muhammad Amin. (1992). Radd al-Muhtar 'ala al-Durr al-Mukhtar (Jilid I). Beirut: Dar al- Fikr.
Ibn Hajar al-'Asqalani. (1959). Fath al-Bari bi Sharh Shahih al-Bukhari (Jilid II). Beirut: Dar al-Ma'rifah. Ibn Qudamah, 'Abd Allah. (1992). Al-Mughni (Jilid I). Kairo: Dar Hijr.
Mujahidin, Akhmad & Rohmah, Siti. (2024). Tilawah Al-Quran Digital: Antara Kemudahan dan Kesahihan Syar'i. Jurnal Studi Al-Quran, 19(2), 201–228. https://ejournal.uin- suka.ac.id/ushuluddin/jsa/article/view/4521
Mustofa, Imam. (2023). Fikih Kontemporer: Ijtihad atas Persoalan Teknologi Digital. Jurnal Al-Ahkam, 24(1), 45–68. https://doi.org/10.21580/ahkam.2023.24.1.10321
Nurrohman, Dede. (2024). Rekonstruksi Hukum Azan melalui Pendekatan Maslahah Mursalah di Era Digital. Jurnal Masharif al-Syariah, 9(1), 77–99. https://doi.org/10.30651/jms.v9i1.20123
Rosyadi, Imron. (2024). Shari'ah Compliance Teknologi Suara AI untuk Azan dan Tilawah. Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 12(1), 34–58. https://doi.org/10.15575/jphi.v12i1.24501
Suparman, Dedi. (2023). Artificial Intelligence dalam Perspektif Hukum Islam: Analisis Fiqih Kontemporer. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 57(2), 211–235. https://doi.org/10.14421/sy.2023.572












