PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sidang perdana gugatan tujuh mantan pekerja PT Mentari Subur Abadi (MSA) atas dugaan pemberhentian sepihak, di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (24/2/2025) siang.
Namun, sidang harus ditunda selama dua Minggu kedepan lantaran pihak tergugat PT MSA tidak hadir. Semestinya sidang tersebut akan digelar di ruang sidang Kartika PN Palembang, dengan agenda pembacaan gugatan.
Diwawancarai usia Persidangan, Kuasa Hukum Penggugat Mohammad Irham didampingi Asutra Ulesko dan Bambang Irawan dari LKBH Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel menyayangkan tergugat tidak menghadiri sidang perdana sehingga sidang pun harus tertunda.
"Iya benar hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan, Karena tergugat tidak hadir jadi sidangnya harus ditunda dua minggu. Kita sangat menyayangkan kenapa tidak hadir," jelas Mohammad Irham usia Persidangan.
Lanjut Irham mengatakan, para penggugat merupakan tujuh pekerja yang telah bekerja lebih dari lima tahun di PT MSA sebagai tenaga keamanan dan tenaga perawatan. Akan tetapi pada 2023 lalu, perusahaan menawarkan perjanjian kerja tertulis sebagai PKWT tanpa menghitung masa kerja sebelumnya sebagai PKWTT selama lebih dari lima tahun.
"Maka status PKWTT mereka hilang dan masa kerja mulai dihitung sejak karyawan menandatangani perjanjian kerja itu. Padahal, PKWTT sama seperti karyawan tetap. Jadi mereka tidak mau menandatangani perjanjian itu," katanya.
Lebih jauh kata Irham, bahwa dengan alasan tidak mau menandatangani surat perjanjian kerja itu pihak perusahaan meminta ketujuh penggugat untuk tidak bekerja lagi.
"Padahal mereka masih mau bekerja, tetapi oleh salah satu oknum perusahaan melarang mereka bekerja. Sudah di mediasi oleh Disnaker Kabupaten Muba dan telah keluar anjuran mediator. Namun belum juga menemui kesepakatan," ujarnya.
Oleh karena itulah, sambung Irham menambahkan, tujuh mantan pekerja PT MSA itu melayangkan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial Palembang dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.PLG.
'Kalau memang sudah diberhentikan, pihak perusahaan harus mengeluarkan hak-hak mereka sesuai undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara