PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satreskrim Polrestabes Palembang telah berhasil mengamankan Mantan Anggota DPRD Kota Palembang M Sukri Zen yang melakukan penusukan terhadap mantan istrinya PT (40) sebanyak 10 luka tusukan, Rabu (19/3/2025).
Hal ini diungkapkan, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono ketika dikonfirmasi mengatakan, benar Satreskrim Polrestabes Palembang telah menyikapi pengaduan dari seorang IRT yang menjadi korban penganiayaan mantan suaminya.
"Terlapor ini mantan anggota legislatif DPRD Kota Palembang, tersangka MS sudah kita lakukan penangkapan dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar dia, Senin (21/4/2025).
Sambung dia, saat ini pihaknya melakukan penyidikan dengan status tersangka yang bersangkutan dalam kasus penganiayaan dengan melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam.
"Tentunya ini sangat berbahaya untuk jiwa dari korban," kata Kombes Pol Harryo.
Sementara itu, lanjutnya bahwa motifnya sendiri adalah tersangka ini sebenarnya masih cinta kepada korban, dia tidak ingin walaupun sudah bercerai mantan istrinya tersebut memiliki pria lain.
"Jadi, rasa cemburunya yang masih menyelimuti hati tersangka. Ini lah menjadi motif utamanya. Apalagi saat itu informasinya bahwa korban diajak rujuk tidak mau sehingga kalap dan melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Diduga tidak terima telah diceraikan istrinya, Mantan Anggota DPRD Kota Palembang M Sukri Zen nekat menusuk mantan istrinya PT (40) menggunakan senjata tajam jenis pisau kecil sebanyak 10 tusukan.
Peristiwa ini terungkap setelah korban warga Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Bakti, Kecamatan IB I, Palembang membuat laporan polisi, Rabu (19/3/2025) siang setelah anggota piket SPKT Polrestabes Palembang mendatangi rumah sakit Hermina Jakabaring.
Informasi dihimpun, kejadian disaat korban sedang berada dirumah saksi ZA, di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Diduga ingin mengajak rujuk korban, ditolak sehingga peristiwa ini terjadi.
"Iya saya sedang berada dirumah saksi pagi tadi, lalu Terlapor datang kerumah, Terlapor ini merupakan mantan suami," kata korban kepada petugas piket SPKT.
Kemudian, lanjut korban mengatakan, Terlapor langsung berkata bahwa tidak terima telah diceraikan oleh korban. "Saya yang tidak senang dengan kehadiran terlapor langsung pergi saja meninggalkan terlapor menuju ke mobil. Tetapi, terlapor malah mengejar," jelasnya.
Saat itu juga, sambung korban bahwa terlapor ini mengeluarkan pisau ukuran kecil dari kantong jaketnya. "Langsung saja menusuk kearah tubuh saya, saya terkena dibagian lengan kiri sebanyak 4 kali, dibawah payu dara sebelah kiri 2 kali, Punggung kiri 2 kali, dibawah payu dara sebelah kanan 1 kali, paha kiri atas 1 kali," bebernya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara