loader

Eksekusi Terpidana Kasus Penipuan Oleh Jaksa Dipertanyakan, Putusan Kasasi Nyatakan Tidak Terbukti 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penangkapan terpidana kasus penipuan, Mailan Hangga Bin H.M. Yusuf Halim (alm), oleh tim intelijen dan didampingi tim eksekusi dari Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Kemuning, Palembang, menuai sorotan khususnya dari Kuasa Hukum Mailan Hangga. 

Menurut Advocat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Abdul Jafar SH MH dan rekan menyatakan bahwa, berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, klien kami justru dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Dalam amar putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dengan demikian, secara hukum status yang bersangkutan seharusnya dipulihkan dan tidak lagi memiliki kewajiban menjalani pidana.

Selaku Kuasa Hukum dan pihak keluarga menyayangkan tindakan penangkapan dengan cara tidak prosedural sesuai KUHAP dan pelaksanaan eksekusi yang tetap dilakukan oleh jaksa, padahal putusan kasasi telah menyatakan terdakwa Tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. 

"Putusan Mahkamah Agung sudah sangat jelas menyatakan tidak terbukti. Oleh karena itu, tidak ada lagi dasar hukum untuk melakukan eksekusi pidana," ujar Abdul Jafar kepada wartawan dalam konferensi pers, Sabtu (28/2/2026) di RM pindang Mbok Tien, Jakabaring, Palembang.

Lanjutnya, apabila benar putusan kasasi menyatakan tidak terbukti, maka tindakan pemanggilan dan penangkapan untuk pelaksanaan eksekusi berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dan asas kepastian hukum serta due process of law.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejaksaan Negeri Palembang menyampaikan kepada publik bahwa terpidana kasus penipuan telah dijemput paksa oleh Intelijen Kejari Palembang karena mangkir dari panggilan eksekusi. 

Namun, munculnya salinan resmi putusan kasasi yang menyatakan tidak terbukti menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Kami menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan guna memastikan hak-hak kliennya dipulihkan sepenuhnya serta meminta klarifikasi resmi dari pihak kejaksaan atas perbedaan informasi yang beredar di masyarakat," ungkapnya.

Abdul Jafar membantah, terkait kliennya yang disebut JPU Kejari Palembang mangkir dari panggilan eksekusi. Menurutnya, bahwa kliennya tidak pernah menghindari ataupun mangkir dari panggilan jaksa sebagaimana diberitakan. Justru menurutnya, terdapat kejanggalan dalam tahapan dan prosedur pelaksanaan eksekusi yang dilakukan.

"Klien kami bersikap kooperatif. Tidak benar apabila disebut melarikan diri atau mangkir. Kami menilai proses pemanggilan dan pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," tegasnya.

Lebih jauh Abdul Jafar menyatakan adanya kejanggalan yang seharusnya diperhatikan sebelum dilakukan tindakan eksekusi. Dalam amar putusan kasasi "MENGADILI SENDIRI" Menyatakan Terdakwa Mailan Hangga Tidak Terbukti Secara SAH Dan MENYAKINKAN Bersalah Melakukan Tindak Pidana "PENIPUAN" Anehnya Jaksa melakukan Eksekusi terhadap klien kami. Anehnya lagi dalam eksekusi tersebut melibatkan oknum instansi TNI, seolah-olah seperti terpidana teroris.

"Dalam praktik hukum, pemanggilan eksekusi wajib dilakukan secara patut dan sah. Pihak kejaksaan negeri Palembang tidak melakukan pemanggilan secara patut, baru satu kali pemberitahuan dan langsung melakukan eksekusi dimana terdapat kekeliruan administrasi maupun prosedur, maka pelaksanaan eksekusi dapat dipersoalkan secara hukum," jelas dia.

"Klien kami tidak pernah disebut mangkir, kami meminta agar dibuktikan secara administrasi, kapan dan bagaimana pemanggilan dilakukan serta apakah sudah sesuai prosedur KUHAP," tambahnya.

Atas pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik serta dugaan pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai prosedur, "Kami menyatakan tengah melakukan langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedural kepada pengawas internal kejaksaan republik Indonesia dan kepada presiden Prabowo," katanya.

Menurut Abdul Jafar bahwa, kami selaku kuasa hukum menyampaikan Surat Keberatan situasi hukum yang sedang dihadapi oleh klien kami.
Pertama, perlu kami tegaskan bahwa klien kami tidak terbukti terhadap putusan pengadilan tingkat Kasasi yang menyatakan bahwa dalam amar putusan terhadapnya tidak terbukti. Putusan tersebut adalah produk resmi lembaga peradilan negara dan memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang benar.

Kedua, kami memperoleh informasi bahwa pihak penuntut umum menyatakan telah memiliki putusan berbeda yang diklaim berasal dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun hingga saat ini, kami selaku penasihat hukum belum menerima salinan resmi putusan tersebut melalui prosedur hukum yang semestinya. Dalam sistem peradilan pidana, eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan yang sah, final, dan telah diberitahukan secara resmi kepada para pihak.

Ketiga, tindakan eksekusi tanpa dasar dokumen putusan resmi yang dapat diverifikasi berpotensi melanggar prinsip due process of law, asas kepastian hukum, hak asasi manusia serta hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil.

Keempat, kami menghormati kewenangan penuntut umum sebagai aparat negara. Namun justru karena kewenangan tersebut berasal dari undang-undang, maka pelaksanaannya harus tunduk sepenuhnya pada prosedur hukum, bukan pada klaim sepihak yang belum dapat diuji keabsahannya.

Kelima, oleh karena itu kami menyatakan keberatan keras terhadap tindakan eksekusi tersebut yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum kejari palembang. Kami juga telah menempuh langkah hukum untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai hukum acara dan tidak melanggar hak klien kami.

"Kami mengajak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan supremasi hukum. Negara hukum menuntut bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada putusan resmi yang sah, bukan interpretasi sepihak," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Palembang pada hari penangkapan. 

"Penangkapan ini kami lakukan karena terpidana tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan eksekusi yang telah disampaikan secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kasi Intel Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza.

Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-25/L.6.10.3/Dsb.4/02/2026 tanggal 25 Februari 2026 serta Nota Dinas dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang Nomor: ND-196/L.6.10/Es/02/2026 tanggal 24 Februari 2026.
 
Mailan Hangga diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, perbuatannya telah merugikan korban M. Ali Hasan Bin Muhammad dengan nilai kerugian kurang lebih Rp843.000.000 

Dalam proses peradilan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1226/Pid.B/2024/PN Plg tanggal 13 Januari 2025, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang melalui Putusan Nomor 43/PID/2025/PT PLG tanggal 10 Maret 2025, majelis hakim menerima permohonan banding terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang sehingga terdakwa dinyatakan bebas.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejari Palembang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi tersebut dikabulkan melalui Putusan Nomor 1438 K/Pid/2025 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan.
 
"Setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, kami berkewajiban melaksanakan eksekusi. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka dilakukan upaya penangkapan oleh tim intelijen," kata Rizza.

Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-6029/L.6.10/EOH.3/11/2025 tanggal 20 November 2025 untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung

Selanjutnya, Mailan Hangga akan menjalani masa pidananya di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share