loader

Penasehat Hukum Penggugat UU No 12 Tahun 1980 Ajak Masyarakat Kawal Putusan MK

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Achmad Azhari selaku kuasa hukum Lita Gading dan kawan-kawan yang mengajukan peninjauan ulang UU No 12 Tahun 1980 mengajak seluruh lapisan masyarakat mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada tanggal 16 Maret 2026 Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 176/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat. Artinya, undang-undang ini sudah tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Azhari.

Kamis (19/3/2026) siang ditemui dikantornya Azhari menjelaskan, putusan MK bukanlah sekedar putusan biasa. Melainkan peringatan konstitusional kepada negara bahwa hukum harus menyesuaikan dengan sistem ketatanegaraan yang telah berubah.

"Sebagai penasehat hukum, saya menegaskan pembentuk undang - undang wajib segera melakukan pembaruan. Jika tidak, maka norma tersebut berpotensi kehilangan kekuatan hukum mengikat," ujar Azhari yang selain berprofesi sebagai advokat, juga berprofesi sebagai kurator dan kuasa hukum pajak.

Terlebih lagi, pihaknya mempunyai sejarah kelam pada saat memenangkan gugatan di MK mengenai larangan bagi polisi aktif tidak merangkap jabatan di instansi sipil dan kementerian. Polisi aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun, hanya saja sampai saat ini belum dilaksanakan. Padahal putusan MK bersifat final dan banding.

"Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal, karena hukum harus adil, pasti, dan berpihak kepada rakyat agar tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini bukan hanya kemenangan bagi pemohon dan kuasa hukum Lita Gading dan kawan -kawan, Ini kemenangan Rakyat Indonesia, dana pensiun DPR mencederai rasa keadilan bagi pekerja - pekerja yang tidak mendapatkan uang pensiun," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, termasuk anggota DPR. 

MK menilai aturan pensiun tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini. 

Sebelumnya, permohonan uji materi diajukan Ahmad Sadzali bersama sejumlah pemohon yang menggugat beberapa pasal terkait hak pensiun pejabat negara. Dikutip media ini, Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai regulasi lama tidak lagi mencerminkan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern.

"Undang - undang ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan kondisi saat ini," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta Pusat, Senin 16 Maret 2026. 

Oleh karena itu ketentuan dalam UU 12/1980 dinyatakan bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Meski begitu, MK tidak langsung membatalkan aturan tersebut. Mahkamah memberi waktu kepada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang - undang untuk menyusun regulasi baru dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan. Selama masa transisi, aturan dalam UU 12/1980 masih berlaku sementara untuk menjaga kepastian hukum.

Namun, jika dalam dua tahun tidak ada undang - undang baru, seluruh ketentuan dalam aturan tersebut akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

MK juga meminta penyusunan aturan baru mempertimbangkan mekanisme pengisian jabatan pejabat negara, independensi lembaga, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara harus mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," lanjutnya.

Selain itu, mahkamah membuka kemungkinan adanya model baru dalam pemberian hak keuangan bagi pejabat negara setelah masa jabatan berakhir. Salah satu opsi yang bisa dikaji adalah mengganti skema pensiun seumur hidup dengan pemberian uang kehormatan satu kali.

"Pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara harus mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," tutup Suhartoyo.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share