loader

Tahun Ke-3, ABI Group Perpanjang Kerja Sama dengan Law Office Billy De Oscar dan Partners sebagai Konsultan Hukum Tetap

Foto

PALEMBANG - Memasuki tahun ketiga kemitraan strategis, ABI Group yang membawahi entitas bisnis PT. PDBS, PT. FBS, dan PT. ATN, secara resmi memperpanjang kontrak kerja sama dengan Law Office Billy De Oscar, S.H. dan Partners sebagai Konsultan Hukum Tetap (Legal Retainer), Senin (10/8/2026).

Perpanjangan kerja sama ini ditandai secara simbolis melalui pemasangan plang nama resmi Law Office Billy De Oscar, S.H. dan Partners bertempat di Kantor ABI Group beralamat di Kawasan Citra Grand City Palembang. 

Prosesi tersebut dilakukan langsung oleh Founder Law Office B.D.O dan Partners Bapak Advokat Billy De Oscar, S.H. didampingi langsung oleh Owner ABI Group Bapak Abi Kaswani dan Bapak Saripudin selaku Direktur Operasional, beserta jajaran manajemen dan tim hukum ABI Group dan dihadiri juga oleh Tim Lawyer dari Law Office B.D.O dan Partners yaitu Advokat Ryan Mirza Valiandra, S.H., Advokat Edison Wahidin, S.H., M.H. , dan Advokat M. Rusandri Prandesta, S.H.

Perpanjangan kontrak ini menjadi indikator kuat bahwa pendampingan hukum yang diberikan selama dua tahun sebelumnya telah memberikan kontribusi positif, dampak nyata, serta nilai tambah bagi keberlangsungan dan kepastian kegiatan usaha ABI Group.

Selama dua tahun masa kerja sama yang telah berjalan, Law Office Billy De Oscar, S.H. dan Partners secara konsisten memberikan layanan pendampingan hukum komprehensif bagi ABI Group, baik yang bersifat preventif (pencegahan) maupun represif (penanganan perkara), meliputi Konsultasi Hukum Berkala, Legal Drafting dan Review, Legal Opinion dan Legal Investigation, Somasi dan Negosiasi, dan Penyelesaian Sengketa.

Memasuki periode kerja sama tahun ketiga ini, pendampingan hukum akan semakin diperkuat dengan berfokus pada empat pilar utama:

1. Aspek Kepatuhan Hukum (Legal Compliance): Memastikan seluruh operasional entitas PT. PDBS, PT. FBS, dan PT. ATN selaras dengan regulasi terkini.

2. Mitigasi Risiko Hukum (Risk Mitigation): Mengidentifikasi potensi sengketa atau celah hukum sejak dini sebelum mengambil kebijakan bisnis strategis.

3. Perlindungan Aset dan Kepentingan Perusahaan: Menjaga integritas operasional dan reputasi korporasi.

4. Kepastian Hukum (Legal Certainty): Memberikan landasan hukum yang kokoh pada setiap ekspansi dan keputusan manajemen.

Pihak manajemen ABI Group menyampaikan harapan agar sinergi ini terus memberikan nilai tambah bagi perusahaan, khususnya dalam memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta standar kepatuhan hukum yang tinggi. 

"Tugas penasehat hukum bukan hanya mencari celah hukum untuk menyelamatkan masalah bisnis kami, tetapi menjadi perisai yang menjaga arah bisnis kami tetap bersih, aman, dan tumbuh tanpa rasa takut. Maka itulah Tugas dari Law Office Billy De Oscar, S.H & Partners yang kami harapkan," ujar Saripudin selaku Direktur operasional.

Sementara itu, Owner Abi Group Bapak Abi Kaswani menyatakan, "Jadilah Penasihat hukum yang tidak hanya memaparkan aturan dan pasal-pasal larangan, tetapi juga memberikan jalan keluar kreatif bagaimana sebuah tujuan bisnis tetap bisa tercapai secara sah dan aman," tuturnya.

Ditempat sama, Billy De Oscar, S.H menyebutkan bahwa, Memasuki tahun ketiga merupakan sebuah kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar bagi kami. Kami akan terus memberikan pelayanan hukum secara profesional, responsif, dan solutif, serta menjadi mitra strategis bagi ABI Group dalam menghadapi berbagai kebutuhan dan tantangan hukum ke depan.

"Tiga Tahun Bukan Sekadar Perpanjangan Kontrak, tetapi Bukti Kepercayaan, Konsistensi, dan Komitmen untuk Terus Bersinergi," tegasnya.

Share