loader

Ibu Muda di Palembang Perjuangkan Hak Anak Usia 2 Tahun usai Sidang Kode Etik

Foto

PALEMBANG - Iliya Febriani alias VV (33), warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, mengaku kecewa dengan hasil sidang kode etik yang ia terima melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/8/2024).

Padahal, VV mengaku hadir langsung dalam sidang etik di Propam Polrestabes Palembang.

Ia memperjuangkan hak anak kandungnya, AZ (2), yang disebutnya sebagai buah hubungan dengan Aipda AF, anggota Polrestabes Palembang.

"Saya kaget dapat keputusan lewat WA. Padahal saya hadir di sidang," kata VV kepada wartawan.

VV menyebut sebelumnya sempat dilakukan mediasi bersama Aipda AF dan anggota Paminal. Dalam mediasi itu dibahas kebutuhan anak hingga usia 17 tahun.

"Anak ini masih butuh makan, susu, pempers. Masa iya orang tua tidak peduli," ujarnya.

VV berharap hak anaknya dipenuhi. "Tidak usah pikirkan saya. Pikirkan anaknya yang butuh makan dan masa depan. Saya akan berjuang untuk hak anak saya," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

Share