loader

Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur Tangkap 3 Pelaku Pembakar Lahan

Foto

OKU TIMUR - Tiga warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura, OKU Timur harus berurusan dengan pihak berwajib. Akibat nekat membakar lahan dengan cara dibakar.

Ketiga pelaku yang membuka lahan dengan cata dibakar dan ditangkap anggota Unit Pidsus, Satreskrim Polres OKU Timur, tersebut berinisial SK (33), AA (25), AN (24). Ketiganya merupakan warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura OKU Timur.

Aksi ketiga pelaku itu terjadi di Jalan Lintas, Desa Kromongan, Kecamatan Martapura, OKU Timur, pada Rabu (12/08/2026) sekitar pukul 16.10 Wib.

Demikian dikatakan Waka Polres Kompol Hendri, SH, didampingi Kabag OPS Kompol Darmanson SH? MH, Kasi Humas AKP Supardi dan Kanit Pidsus Ipda Tomi Apriyanto, SH, saat pers rilis pada Jumat (14/08/2026).

"Pengungkapan pembakaran lahan berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti anggota Pidsus dan berhasil menangkap tiga pelaku Karhutla," imbuhnya.

Pengungkapan kasus ini diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/20/Vl/2026/SPKT.SATRESKRIMPOLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 12 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar di Jalan Lintas Sumatera, Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, OKU Timur.

Ketika sampai di lokasi, personel mendapati lahan yang telah terbakar dengan ukuran 25 meter x 40 meter maupun seluas 1.000 meter persegi maupu atau 0,1 hektare.

"Kita melihat tiga pelaku ini sedang melakukan pembakaran lahan. Ketika dilakukan interogasi, ketiga orang itersebut mengakui telah melakukan pembakaran lahan menggunakan korek api gas," imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku, lahan tersebut merupakan milik YG untuk membersihkan lahan semak belukar dan membakar sisa-sisa semak belukar tersebut

"Selanjutnya terhadap ketiga orang tersebut dimintai keterangan lebin lanjut di Polres OKU Timur guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,"ungkapnya.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah sebagian melalui Pasal 22 angka 24 Undang-Undang Republik Iindonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000. 000,"tegasnya.

Barang bukti tangki semprot merk CBA EXTR|K, wama biru. Satu buah Jerigen wara biru ukuran kapasitas 35 Liter, tiga bilah holok jenis parang, satu buah linggis, satu pasang sarung tangan, wama biru putih. Satu helai jaket sweater wama coklat, satu helai jaket sweater bertulis, warna coklat. Satu helai celana jeans warna putih. Satu buah korek api has wama merah.

Satu buah korek api gas warna kuning, satu buah kunci busi, satu buah kikir, satu botol oil bekas, satu botol BBM jenis pertalite, satu botol oil mesran, merk Enduro, satu kantong plastik bersikan ranting dan kayu yang ferbakar, satu kantong plastik berisikan tanah bekas terbakar; satu kantong plastik berisikan abu bekas terbakar. Satu buah rantai mesin pemotong kayu chainsaw, satu unit handphone warna mystic blue.

Share