loader

Disdik Palembang Tegur SDN 241 soal Iuran Perpisahan Rp200 Ribu, Uang Diminta Dikembalikan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Dinas Pendidikan Kota Palembang menegur SD Negeri 241 terkait rencana pengumpulan iuran sebesar Rp200 ribu per siswa untuk kegiatan perpisahan kelas VI. Dinas menegaskan, pungutan kepada wali murid untuk membiayai kegiatan perpisahan tidak dibenarkan.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Palembang, Zuhdi Bay, M.Pd., yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Ir. H. Muhammad Affan Prapanca, M.T., IPM., mengatakan sekolah tidak diperbolehkan menarik pungutan kepada orang tua siswa untuk kegiatan tersebut.

“Apapun dalihnya, jika anggaran perpisahan dipungut dari wali murid, tentunya semua itu tidak dibenarkan,” kata Zuhdi melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/9/2026).

Menurut Zuhdi, pihaknya telah memanggil Kepala SD Negeri 241 Palembang untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.

“Kemarin tim dari Dinas Pendidikan sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala SD 241 Palembang. Intinya, jika benar seperti yang diberitakan, tentunya kami meminta kepala sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah terkumpul,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kegiatan perpisahan tidak dapat dijadikan alasan untuk membebankan biaya kepada wali murid melalui pungutan yang bersifat wajib.

FSPSS Minta Pengawasan Diperketat

Ketua Umum Forum Suara Pemuda Sumsel (FSPSS), Fahrizal, mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Kota Palembang yang segera memanggil pihak sekolah. Namun, ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada teguran dan pengembalian dana.

Menurut Fahrizal, kasus di SD Negeri 241 harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Palembang untuk memperketat pengawasan terhadap praktik pungutan di sekolah negeri.

“Hal itu tentunya sangat disayangkan, karena seolah Kepala SD Negeri 241 Palembang tidak sejalan dengan program Wali Kota Palembang,” kata Fahrizal, Selasa (1/9/2026).

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan program unggulan Pemerintah Kota Palembang, Palembang Cerdas, yang menurutnya harus diwujudkan melalui peningkatan kualitas pendidikan tanpa membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak semestinya.

Fahrizal juga menilai kepala sekolah memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan di lingkungan sekolah, termasuk aktivitas yang melibatkan wali murid.

“Jadi meskipun kepala sekolah ataupun pihak sekolah tidak ikut terlibat secara langsung, setidaknya kepala sekolah harus mengetahui dan mengawasi kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah,” ujarnya.

FSPSS Akan Surati Wali Kota

FSPSS, lanjut Fahrizal, berencana melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Palembang Ratu Dewa dalam waktu dekat. Surat tersebut akan berisi usulan agar pemerintah kota melakukan evaluasi, pembinaan, dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Ia juga meminta pengawasan terhadap sekolah dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya setelah muncul keluhan dari masyarakat.

“Program pemerintah jangan hanya bagus di atas kertas. Pelaksanaannya di sekolah juga harus sejalan,” katanya.

Kasus iuran perpisahan di SD Negeri 241 Palembang kini menjadi perhatian publik dan sekaligus menguji konsistensi penerapan kebijakan pendidikan di tingkat sekolah.

Dinas Pendidikan telah meminta agar dana yang terlanjur terkumpul dikembalikan apabila hasil klarifikasi membuktikan adanya pungutan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari Wali Kota Palembang Ratu Dewa terkait kemungkinan sanksi atau langkah lanjutan terhadap pihak sekolah.

Share